Senin, 5 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ajukan PK Vonis 6 Tahun, Dzulmi Eldin Minta Dibebaskan

Rabu, 30 September 2020
kanal Metro
41
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin digelar. Eldin menilai putusan hakim keliru dan meminta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan.

Sidang PK tersebut digelar secara virtual di ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/9). Majelis hakim dan pengacara Eldin hadir di ruangan, sementara Eldin dan jaksa mengikuti sidang secara virtual.

“Agenda kita hari ini adalah pada dasarnya pembacaan dari alasan-alasan PK kita itu,” kata pengacara Eldin, Junaidi Matondang.

Junaidi menjelaskan ada dua alasan Eldin mengajukan PK. Pertama, pihak Eldin menilai ada novum (peristiwa atau bukti baru) terkait perkara. Alasan kedua adalah soal kesalahan penerapan hukum dalam putusan yang lalu.

“Apa novum itu, ada dua. Satu putusan dalam perkara Samsul Fitri yang merupakan perkara terpisah dari perkara ini. Yang kedua, nota tuntutan dari jaksa dalam perkara yang terdahulu itu, dalam perkara Samsul Fitri. Dalam kedua novum kami itu, terdapat keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang bersifat testimoni. Yang menguntungkan bagi pemohon PK,” ujar Junaidi.

“Apa itu, bahwa keterangan mereka di situ terungkap mereka tidak tahu adanya perintah itu baik saksi Aidil Putra Pratama, saksi Andika, maupun saksi para kepala dinas, para kepala OPD itu. Mereka mengatakan, mereka tidak dengar, nggak ada mendengar itu. Jadi mereka tahunya itu hanya dari Samsul. Itu satu,” sambungnya.

Keterangan tersebut, katanya, sudah dikonfirmasi juga untuk perkara Eldin. Namun, Junaidi mengatakan keterangan itu tidak dimuat oleh majelis hakim yang menangani perkara Eldin.

“Maka kami jadikan itu novum. Nah kalau itu ada dulunya yang kami tahu gitu kan. Maka putusan itu tidak akan menghukum terhadap pemohon PK. Nah, kemudian lagi ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis perkara ini. Apa itu? Yang paling mendasar ada saksi-saksi sejumlah enam orang yang tidak pernah di dengar keterangannya. Yang nggak pernah hadir di sidang, dijadikan pertimbangan hukum,” sebut Junaidi.

Junaidi mengatakan ada enam orang saksi memberatkan namun tidak hadir di persidangan. Menurutnya, keterangan mereka tetap menjadi pertimbangan.

“Ini menurut kami sangat luar biasa, putusan memaksakan. Tidak fair. Malah jaksanya fair, di mana fair-nya? Dalam tuntutan mereka, mereka sebut bahwa Andika, Aidil Putra Pratama, menyatakan tidak tahu, tidak mendengar. Kemudian tidak ada saksi-saksi yang dimuat seperti halnya dalam pertimbangan putusan itu,” ujar Junaidi.

Junaidi juga menyinggung persoalan suap Rp 2,1 miliar. Menurutnya, tidak ada kejelasan berapa uang yang dipakai Eldin.

Junaidi menganggap majelis keliru dalam memutuskan. Dia juga mempermasalahkan putusan yang menyatakan Eldin melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1, ke-1.

“Dikatakan bahwa uang yang diambil dikumpul oleh si Samsul Fitri itu, dari para kepala dinas itu jumlahnya Rp 2,1 miliar. Nah sementara, para kepala dinas mengatakan setiap mereka memberikan uang itu, itu sebagiannya digunakan untuk kepentingan biaya transportasi, akomodasi, konsumsi mereka ketika perjalanan dinas. Nah, berarti Rp 2,1 miliar ini kan digunakan pada yang legal.

Junaidi meminta majelis PK membatalkan putusan PN Tipikor Medan. Dia berharap Eldin dibebaskan dari segala dakwaan

“Intinya permohonan kita supaya putusan yang lalu itu dibatalkan sesuai dengan pembelaan kami agar pemohon PK, Pak Eldin dibebaskan dari segala dakwaan,” sebut Junaidi.

Sebelumnya, Eldin dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).

Majelis hakim menyatakan Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar tersebut secara bertahap.

Hakim menyebut suap diterima Eldin dari para pejabat di Medan lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Samsul juga telah divonis bersalah sebagai perantara suap dalam kasus ini.

Eldin dinyatakan terbukti menggunakan duit suap untuk keperluan pribadi. Salah satunya, menurut hakim, saat Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang dan ada keluarganya yang ikut. Eldin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Dzulmi EldinkorupsiPK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Viral Party di Kolam Renang saat Pandemi, Satgas Covid-19 Sumut Buka suara

Berita Berikutnya

Mourinho Kini Maki Lampard, Dulu Pernah Memujinya saat Telanjang

Related Posts

Metro

Anak Bunuh ibu di Medan Akibat “Game Online”, Ini Kata Psikolog

Selasa, 30 Desember 2025
Metro

Viral Bantuan dari Relawan Malang Tertahan di Belawan, Ini Kata BPBD Sumut

Senin, 29 Desember 2025
Metro

Kronologi Rombongan TNI AL Tabrak Truk di Tol Medan

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 371 Tewas dan 70 Hilang

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Rombongan TNI AL Tabrakan dengan Truk di Tol Medan Hendak Jenguk Rekan Sakit

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Korban Banjir Longsor di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 370 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Emery Akui Elliott Jarang Main Agar Villa Tak Bayar Liverpool

Sabtu, 3 Januari 2026

Tapanuli Tengah Kembali Dilanda Banjir, Bupati Imbau Warga Tetap Siaga

Sabtu, 3 Januari 2026

Tekad Mikel Arteta Patahkan Kutukan Arsenal Jadi Juara Paruh Musim

Sabtu, 3 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana