Ajukan PK Vonis 6 Tahun, Dzulmi Eldin Minta Dibebaskan

Medan(MedanPunya) Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin digelar. Eldin menilai putusan hakim keliru dan meminta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan.

Sidang PK tersebut digelar secara virtual di ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/9). Majelis hakim dan pengacara Eldin hadir di ruangan, sementara Eldin dan jaksa mengikuti sidang secara virtual.

“Agenda kita hari ini adalah pada dasarnya pembacaan dari alasan-alasan PK kita itu,” kata pengacara Eldin, Junaidi Matondang.

Junaidi menjelaskan ada dua alasan Eldin mengajukan PK. Pertama, pihak Eldin menilai ada novum (peristiwa atau bukti baru) terkait perkara. Alasan kedua adalah soal kesalahan penerapan hukum dalam putusan yang lalu.

“Apa novum itu, ada dua. Satu putusan dalam perkara Samsul Fitri yang merupakan perkara terpisah dari perkara ini. Yang kedua, nota tuntutan dari jaksa dalam perkara yang terdahulu itu, dalam perkara Samsul Fitri. Dalam kedua novum kami itu, terdapat keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang bersifat testimoni. Yang menguntungkan bagi pemohon PK,” ujar Junaidi.

“Apa itu, bahwa keterangan mereka di situ terungkap mereka tidak tahu adanya perintah itu baik saksi Aidil Putra Pratama, saksi Andika, maupun saksi para kepala dinas, para kepala OPD itu. Mereka mengatakan, mereka tidak dengar, nggak ada mendengar itu. Jadi mereka tahunya itu hanya dari Samsul. Itu satu,” sambungnya.

Keterangan tersebut, katanya, sudah dikonfirmasi juga untuk perkara Eldin. Namun, Junaidi mengatakan keterangan itu tidak dimuat oleh majelis hakim yang menangani perkara Eldin.

“Maka kami jadikan itu novum. Nah kalau itu ada dulunya yang kami tahu gitu kan. Maka putusan itu tidak akan menghukum terhadap pemohon PK. Nah, kemudian lagi ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis perkara ini. Apa itu? Yang paling mendasar ada saksi-saksi sejumlah enam orang yang tidak pernah di dengar keterangannya. Yang nggak pernah hadir di sidang, dijadikan pertimbangan hukum,” sebut Junaidi.

Junaidi mengatakan ada enam orang saksi memberatkan namun tidak hadir di persidangan. Menurutnya, keterangan mereka tetap menjadi pertimbangan.

“Ini menurut kami sangat luar biasa, putusan memaksakan. Tidak fair. Malah jaksanya fair, di mana fair-nya? Dalam tuntutan mereka, mereka sebut bahwa Andika, Aidil Putra Pratama, menyatakan tidak tahu, tidak mendengar. Kemudian tidak ada saksi-saksi yang dimuat seperti halnya dalam pertimbangan putusan itu,” ujar Junaidi.

Junaidi juga menyinggung persoalan suap Rp 2,1 miliar. Menurutnya, tidak ada kejelasan berapa uang yang dipakai Eldin.

Junaidi menganggap majelis keliru dalam memutuskan. Dia juga mempermasalahkan putusan yang menyatakan Eldin melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1, ke-1.

“Dikatakan bahwa uang yang diambil dikumpul oleh si Samsul Fitri itu, dari para kepala dinas itu jumlahnya Rp 2,1 miliar. Nah sementara, para kepala dinas mengatakan setiap mereka memberikan uang itu, itu sebagiannya digunakan untuk kepentingan biaya transportasi, akomodasi, konsumsi mereka ketika perjalanan dinas. Nah, berarti Rp 2,1 miliar ini kan digunakan pada yang legal.

Junaidi meminta majelis PK membatalkan putusan PN Tipikor Medan. Dia berharap Eldin dibebaskan dari segala dakwaan

“Intinya permohonan kita supaya putusan yang lalu itu dibatalkan sesuai dengan pembelaan kami agar pemohon PK, Pak Eldin dibebaskan dari segala dakwaan,” sebut Junaidi.

Sebelumnya, Eldin dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).

Majelis hakim menyatakan Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar tersebut secara bertahap.

Hakim menyebut suap diterima Eldin dari para pejabat di Medan lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Samsul juga telah divonis bersalah sebagai perantara suap dalam kasus ini.

Eldin dinyatakan terbukti menggunakan duit suap untuk keperluan pribadi. Salah satunya, menurut hakim, saat Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang dan ada keluarganya yang ikut. Eldin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version