Kamis, 16 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Akhyar Nasution Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Medan Definitif

Kamis, 11 Februari 2021
kanal Metro
25
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Akhyar Nasution resmi dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021. Akhyar dilantik oleh Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi.

Pelantikan dilakukan di aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Medan, Kamis (11/2). Pelantikan dimulai pukul 14.00 WIB.

Pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah janji jabatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan. Pengucapan janji ini dipandu Gubsu Edy.

Selanjutnya Edy membacakan naskah pelantikan. Akhyar kemudian diminta menandatangani pakta integritas sebagai Wali Kota Medan.

Edy, dalam sambutannya, mengatakan Akhyar menjabat sebagai Wali Kota Medan dalam waktu singkat. Masa jabatan Akhyar sebagai Wali Kota Medan akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Edy berpesan agar Akhyar tulus ikhlas dalam menjabat sebagai Wali Kota meski dalam waktu singkat. Meski tidak lama, kata Edy, Akhyar sudah memiliki sejarah menjadi Wali Kota Medan.

“Sejarah menunjukkan bahwa Akhyar Nasution pernah menjadi Wali Kota Medan,” ucap Edy.

Akhyar merupakan Wakil Wali Kota Medan yang terpilih bersama Dzulmi Eldin pada Pilkada 2015. Keduanya resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 17 Februari 2016.

Masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun. Seharusnya jabatan Eldin-Akhyar sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan bakal berakhir pada 17 Februari 2021.

Namun jabatan Eldin berakhir lebih dulu pada 2020 setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima suap Rp 2,1 miliar.

Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Eldin tak mengajukan banding sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Namun Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) sesudah putusannya inkrah.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Akhyar NasutionEdy RahmayadiWali Kota Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Liverpool Mau Cuci Gudang

Berita Berikutnya

Langgar Kesepakatan Nuklir, Iran Produksi Logam Uranium

Related Posts

Metro

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Rabu, 15 April 2026
Metro

Kajari Karo-Kasi Pidsus Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut: Itu Sanksi

Selasa, 14 April 2026
Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Rabu, 15 April 2026

NATO Tak Mau Bantu AS Blokade Hormuz, Ogah Terseret Konflik

Selasa, 14 April 2026

Kajari Karo-Kasi Pidsus Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut: Itu Sanksi

Selasa, 14 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana