Medan(MedanPunya) DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan pada Selasa (26/1) di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Medan Hasyim beserta jajaran pimpinan DRPD Medan dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Plt Wali Kota Medan Daerah Akhyar Nasution dan Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman.
Saat ditemui usai mengikuti paripurna, Akhyar Nasution mengatakan jika dirinya jadi dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif dirinya akan menjadi Wali Kota dengan masa jabatan tersingkat di Indonesia.
“Ya kalau saya jadi Wali Kota nanti, misalnya SK usulan ini bisa diproses, saya akan jadi Wali Kota dengan jabatan tersingkat di Indonesia. Hanya beberapa hari saja,” ujarnya kepada awak media, di depan ruang rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (26/1).
Akhyar berujar, bahwa pengusulan pengangkatan dirinya melalui rapat paripurna ini sudah terlalu lama jika dihitung sejak keluar nya SK pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan.
“Surat Keputusan pemberhentian Dzulmi Eldin sudah keluar 15 Oktober, jadi ada sekitar 3 bulan ini baru diproses pengangkatan nya,” ungkapnya.
Dikatakan nya, selama masa tersebut Kota Medan tidak memiliki Wali Kota. Karena dirinya hanya sebatas pelaksana tugas.
“Jadi selama ini Medan tidak ada Wali Kota nya. Karena saya kan Plt saja, wewenangnya tentu berbeda,” ucap dia.
Saat ditanyai apakah dirinya ada menerima salinan SK pemberhentian Dzulmi Eldin pada Oktober 2020 lalu, Akhyar mengaku tidak mengeceknya karena saat itu dirinya sedang mengambil masa cuti.
“Enggak tahu, saya enggak cek karena kan waktu itu saya masih cuti,” ucapnya.***trb/mpc/bs