Kamis, 13 Agustus 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Anak AKBP Achiruddin Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Minta Hakim Batalkan

Rabu, 5 Juli 2023
kanal Metro
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Aditya Hasibuan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Keberatan anak AKBP Achiruddin itu dibacakan oleh pengacara saat sidang eksepsi dan meminta hakim membatalkan dakwaan itu.

Pengacara Aditya Hasibuan, Ali Piliang, awalnya menjelaskan alasan pengajuan eksepsi. Kemudian Ali mengatakan dengan tegas membantah dakwaan terhadap Aditya. Dia menyebut pengadilan tidak berwewenang mengadili terdakwa.

“Bahwa dengan ini kami selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum dalam perkara atas nama Aditiya Abdul Ghany Hasibuan. Eksepsi ini kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum,” kata Ali, di PN Medan, Rabu (5/7).

“Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh jaksa penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan,” sambungnya.

Sebelumnya, anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, didakwa dengan pasal berlapis yakni penganiayaan dan perusakan aset pribadi korban oleh JPU. JPU Randi H Tambunan dalam dakwaan menguraikan perkara tersebut berawal pada Desember 2022.

Perkara tersebut berawal dari pesan soal wanita itulah yang membuat Aditya emosi. Hingga pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali.

Jaksa Rendi mengatakan, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang milik orang lain.

“Dengan sengaja membuat rasa sakit terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dan kedua bahwa Aditya Abdul Ghani Hasibuan merusak mobil Mini Cooper nomor polisi B 332 sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1),” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Aditya HasibuanpenganiayaanPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bendahara PDIP Medan Benarkan Panda Nababan soal Sulit Ketemu Bobby

Berita Berikutnya

Resmikan Mako Polres Tapanuli, Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Related Posts

Metro

Advokad Bung Raja: Cara Mencegah Anak Terjerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026
Metro

AS Mau Tutup Konsulat di Medan, Dianggap Tak Efisien

Selasa, 4 Agustus 2026
Metro

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Yayasan Perguruan KESATRIA mengundang Advokat Bung Raja: Cegah Anak Terjerat Hukum, Ingatkan Orang Tua Waspadai Narkoba, Geng Motor dan Pergaulan Bebas

Senin, 20 Juli 2026
Metro

Terang-terangan Edarkan Narkoba dan Sabu di Jalan, 2 Pria di Medan Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Advokad Bung Raja: Cara Mencegah Anak Terjerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026

AS Mau Tutup Konsulat di Medan, Dianggap Tak Efisien

Selasa, 4 Agustus 2026

BI Ungkap Modal Asing Masuk Rp 195 Triliun setelah Suku Bunga Naik

Jumat, 31 Juli 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana