Medan(MedanPunya) Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Kiki Handoko Sembiring, yang diduga terlibat penganiayaan dua polisi di parkiran salah satu tempat hiburan malam di Medan, ditahan. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditahan. Delapan orang kami tahan. Tujuh laki-laki dan satu perempuan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Medan, Rabu (22/7).
Dia mengatakan awalnya ada 17 orang yang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, Riko mengatakan ada tujuh dari 17 orang yang diamankan positif sabu. Empat di antaranya merupakan bagian dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari tujuh orang itu, empat termasuk tersangka kemudian tiga orang kita serahkan ke Sat Narkoba untuk diproses,” ucapnya.
Lalu, apakah Kiki juga termasuk positif sabu?
“Negatif yang bersangkutan,” ucap Riko.
Sebelumnya, Kiki diamankan bersama 16 orang lainnya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua personel kepolisian di parkiran Capital Building, Medan, Minggu (19/7) malam. Polisi sempat menyebut peristiwa itu berawal dari saling senggol.
“Salah satu yang kita jadikan tersangka inisial KHS,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/7).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba, juga mengatakan pihaknya tak akan memberi bantuan hukum kepada Kiki. Alasannya, kasus dugaan penganiayaan ini merupakan urusan pribadi.
Dia juga berharap kasus ini segera selesai. Menurutnya, peristiwa tersebut adalah hal yang memprihatinkan di tengah pandemi COVID-19.
“Harapan kita tanpa mengesampingkan petunjuk partai, persoalan ini cepat selesailah. Tanpa mengesampingkan perspektif hukum. Artinya publik kan melihat suatu kondisi yang sangat memprihatinkan, ada polisi, ada anggota dewan, tempat hiburan buka waktu COVID-19. Kan bersamaan ini semua,” ujar Mangapul.***dtc/mpc/bs