Minggu, 25 Oktober 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Anggota TNI Bunuh Istri Dituntut Pidana Mati

Senin, 12 Januari 2026
kanal Metro
37
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Terdakwa anggota TNI berinisial Serma TDA menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan dengan agenda pembacaan tuntutan. Serma TDA dituntut pidana mati karena membunuh istrinya berinisial A (34).

“Berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer I/02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP,” kata Oditur Militer Letkol Sunardi saat membacakan tuntutan, Senin (12/1).

Sehingga Oditur Militer menuntut Serma TDA dijatuhi hukuman pidana pokok. Yakni pidana mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana.

“Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian NRP 2109025284 0988, jabatan di Mako Denmadam 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati,” ucapnya.

Oditur menilai jika tidak ada alasan pembenaran terhadap tindakan Serma TDA. Motif Serma TDA membunuh istrinya disebut karena tidak mampu menahan emosi.

“Motif terdakwa melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” ujarnya.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Serma TDA dalam tuntutan ini. Namun tidak ada hal meringankan.

“Hal yang memberatkan: perbuatan terdakwa bertentangan dengan tata marga sumpah sebagai prajurit dan dilakukan oleh TNI, perbuatan terdakwa merusak citra TNI di mata masyarakat, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan istri terdakwa atas nama Saudari Astri Gustina Yolanda meninggal dunia,” sebutnya.

“Hal yang meringankan ialah: nihil,” imbuhnya.

Serma TDA juga dituntut pidana tambahan. Oditur Militer menuntut agar Serma TDA dipecat.

“Pidana tambahan: dipecat dari dinas kemiliteran TNI,” tuturnya.

Untuk diketahui, Serma TDA membunuh istrinya A (34) di rumah pelaku di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Rabu (23/7/2025) sekira pukul 06.30 WIB. TDA tega membunuh istrinya dengan cara menikam.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Asrul Harahap mengatakan Serma TDA langsung kabur usai membunuh istrinya. Sementara jasad korban dibawa warga ke rumah sakit.

Belakangan petugas Pomdam menangkap pelaku di Bandara Kualanamu, saat diduga hendak kabur.

“Pukul 10.45 WIB, tim Pomdam I/BB dipimpin Kapten CPM Hendra Yuwono Dansubdenpom I/3 Lubuk Pakam melakukan penangkapan terhadap pelaku di parkiran A, depan KFC Bandara KNIA Deli Serdang,” jelas Asrul, Rabu (23/7/2025).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: anggota TNIpembunuhanpidana mati
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Berita Berikutnya

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Related Posts

Metro

Viral Kutip Tarif Parkir Melebihi Aturan, Jukir di Medan Dipecat

Selasa, 22 September 2026
Metro

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Motor Antarprovinsi di Medan, 71 Kali Beraksi

Selasa, 22 September 2026
Metro

Mahasiswa Unimed Ditikam 3 Kali, Berawal Saling Tatap saat Beli Makanan

Selasa, 22 September 2026
Metro

Akademis USU Soroti Tata Kelola MBG Usai Kasus Keracunan di Karo

Selasa, 15 September 2026
Metro

Kecelakaan Truk Vs Pikap Di Pancur Batu, 5 Rumah Warga Rusak-1 Orang Tewas

Jumat, 4 September 2026
Metro

Viral Debt Collector Diduga Bersenpi Rampas Motor Ojol di Medan, Polisi: Pistol Mainan

Kamis, 3 September 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

‘Musuh Ronaldo Egonya Sendiri’

Senin, 5 Oktober 2026

Polri Ubah Tagline dari “Presisi” Jadi “Polisi Bersama Masyarakat”

Senin, 5 Oktober 2026

Man City Tak Takut Habiskan Bertahun-tahun Lagi di Persidangan

Selasa, 29 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana