Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi untuk kedua kalinya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumut yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2021.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran covid-19 yang belakangan kasusnya di Sumut meningkat.
“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2021,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Irman Oemar, Rabu (17/2).
Irman mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut pada tanggal 15 Februari 2021, tercatat ada penambahan 134 kasus, atau meningkat delapan kasus dibandingkan sehari sebelumnya.
Dan hingga kini tercatat total kasus covid-19 di Sumut mencapai 29.999 kasus.
“Sampai tanggal 8 Februari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6 persen dan positivity rate 7,1 persen. Karena itu kita putuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat agar covid-19 ini bisa kita kendalikan,” ucap Irman.
Adapun isi dari Instruksi Gubernur Sumut itu yakni, pertama mengatur pemberlakuan work from home (WFH). Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, usaha yang berkaitan dengan bahan pokok masyarakat diizinkan 100 persen. Jenis usaha kontruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen. Namun kedua usaha itu tetap diminta mengatur jam operasional dan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya tempat usaha makan dan minum seperti restoran maupun cafe diizinkan dengan membatasi pengunjung sebanyak 50 persen. Untuk mal dan tempat hiburan malam diminta untuk membatasi jam operasional.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executif, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan) sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Mengizinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan maupun keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes dan bila perlu diupayakan dilakukan secara daring/online.***trb/mpc/bs