Jumat, 31 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Angka Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Gubsu Kembali Perpanjang PPKM

Rabu, 17 Februari 2021
kanal Metro
72
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi untuk kedua kalinya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumut yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2021.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran covid-19 yang belakangan kasusnya di Sumut meningkat.

“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2021,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Irman Oemar, Rabu (17/2).

Irman mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut pada tanggal 15 Februari 2021, tercatat ada penambahan 134 kasus, atau meningkat delapan kasus dibandingkan sehari sebelumnya.

Dan hingga kini tercatat total kasus covid-19 di Sumut mencapai 29.999 kasus.

“Sampai tanggal 8 Februari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6 persen dan positivity rate 7,1 persen. Karena itu kita putuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat agar covid-19 ini bisa kita kendalikan,” ucap Irman.

Adapun isi dari Instruksi Gubernur Sumut itu yakni, pertama mengatur pemberlakuan work from home (WFH). Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, usaha yang berkaitan dengan bahan pokok masyarakat diizinkan 100 persen. Jenis usaha kontruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen. Namun kedua usaha itu tetap diminta mengatur jam operasional dan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya tempat usaha makan dan minum seperti restoran maupun cafe diizinkan dengan membatasi pengunjung sebanyak 50 persen. Untuk mal dan tempat hiburan malam diminta untuk membatasi jam operasional.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executif, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan) sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Mengizinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan maupun keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes dan bila perlu diupayakan dilakukan secara daring/online.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: covid-19Edy RahmayadiPPKM
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Labuhanbatu, 1 Airsoft Gun Disita

Berita Berikutnya

Tak Kunjung Terima Insentif, Ombudsman Sumut Terima Laporan Nakes Covid-19 RS Pirngadi

Related Posts

Metro

Mutasi Polri: 5 Kapolres di Sumut Diganti

Rabu, 29 Maret 2023
Metro

Lagi, Jukir Diduga Liar Ancam Pengendara Mobil di Medan

Rabu, 29 Maret 2023
Metro

Proyek Belum Selesai, Kabel Lampu Jalan di Medan Sudah Dicuri

Rabu, 29 Maret 2023
Metro

Bobby Klaim Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak dari Gubsu Edy

Rabu, 29 Maret 2023
Metro

14 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dituntut 18 Bulan Penjara

Rabu, 29 Maret 2023
Metro

Study Visit Mahasiswa UNIMED ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit

Rabu, 29 Maret 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dolar AS Melempem, Kini di Bawah Rp 15.000

Jumat, 31 Maret 2023

Chelsea Akan Lepas Mount Seharga Rp 1,3 Triliun

Jumat, 31 Maret 2023

Korut Krisis Pangan Dapat Bantuan dari Rusia, Imbalannya Senjata

Jumat, 31 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana