Aturan Bagi Rapor yang Dibuat Pemerintah Bikin Bingung Kalangan Guru

Medan(MedanPunya) Aturan bagi rapor yang dibuat pemerintah bikin bingung kalangan guru, khususnya di Kota Medan.

Sebelumnya, Disdik Kota Medan mengatakan bahwa bagi rapor dilakukan pada Januari 2022.

Namun belakangan, muncul aturan dari Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menyatakan bahwa bagi rapor dilaksanakan pada Desember 2021.

Tak pelak, banyak guru yang pusing dibuat pemerintah.

“Saya baru dengar kabar ini. Kepsek pun belum ada memberi kabar terbaru,” kata Nur Netti, Wali Kelas 5 SD Negeri 06060888 di Jalan Darussalam Kota Medan, Rabu (15/12).

Dia mengatakan, karena sebelumnya diinformasikan bahwa bagi rapor siswa dilaksanakan Januari 2022, maka guru-guru belum ada melakukan persiapan.

Sementara itu, Kemendikbud Ristek meminta agar bagi rapor dilaksanakan pada 23 Desember 2021.

“Gimana ya, waktunya tinggal beberapa hari lagi. Sementara anak murid kelas saya ada 40 siswa dengan nilai yang berbeda-beda,” kata Nur.

Senada disampaikan Jannah, Wali Kelas 1 SD Negeri 067253 Jalan Giro Titi Papan Kota Medan.

Menurutnya, pengisian rapor ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

“Apalagi kelas 1 SD baru berapa minggu belajar tatap muka, yang emang dia baru kenal dengan kawan-kawannya, makanya kalau dadakan itu pastilah kitanya kelabakan,” ucapnya.

Begitu juga disampaikan guru Kelas 2 SMP Negeri 1 Kota Medan, Novi.

Katanya, dia sama sekali belum ada mendapat kabar terbaru soal bagi rapor siswa.

Belum jelas kapan tanggal pastinya.

“Sejauh ini kami belum mendapat info apapun dari kepala sekolah,” ucapnya.

Para guru ini berharap, pemerintah bisa menerbitkan kebijakan yang tepat, tidak berubah-ubah.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version