Medan(MedanPunya) Artis sekaligus konten kreator Baim Wong dijadwalkan menghadiri pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (5/4) hari ini.
Rencananya, Baim Wong akan menjadi saksi kasus penipuan yang dilakukan Mulia Kantana (25), warga Kota Tanjungbalai, yang ditangkap Polisi karena menipu seorang wanita modus memberi hadiah dari Baim Wong.
Terkait jadwal pemeriksaan ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya jadwal pemeriksaan Baim Wong.
Namun informasi terakhir yang diterimanya Baim batal hadir.
Berdasarkan keterangan yang diterima Polisi, Baim Wong minta dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi sekaligus korban pada 9 atau 10 Maret 2023 mendatang.
“Sesuai jadwal memang Baim akan diperiksa hari ini soal penipu yang mengaku-ngaku dirinya. Tetapi dia minta dijadwalkan ulang antara tanggal 9 atau 10 dia hadir,” kata Kombes Hadi, Rabu (5/4).
Sebelumnya, seorang pria asal Kota Tanjungbalai, Mulia Kantana (25) ditangkap Polisi karena menipu seorang wanita modus memberi hadiah dari Baim Wong.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2022 lalu.
Awalnya, korban mengikuti program giveaway Baim Wong melalui media sosial Facebook. Lalu korban ditawari hadiah sebesar Rp 20 juta.
Setelah mengetahui korban tertarik, pelaku mengarahkan korban mengklik tautan nomor WhatsApp.
Ketika di klik, ternyata di nomor tersebut langsung terhubung dengan nomor WhatsApp atas nama Baim Wong.
Disinilah Mulia Kantana mengaku sebagai artis Baim Wong sehingga terjadi percakapan dan pelaku mengatakan ke korban, agar hadiah sebesar Rp 20 juta dikirim, maka korban harus mengirim uang sebesar Rp 150 juta lebih dulu.
Merasa yakin, korban pun mengirim uang sebesar Rp 150 juta ke rekening yang disebutkan pelaku.
Ternyata setelah uang dikirim, hadiah sebesar Rp 20 juta tadi tak kunjung datang.
Bahkan uang yang sudah ditransfer tak juga kembali.
Sadar jadi korban penipuan akhirnya korban melapor kejadian ini ke Polda Sumut pada 30 Desember 2022 lalu.
“Akibat dari kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sehingga datang ke SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan Polisi agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” kata Kombes Hadi, Senin (20/3/2023).
Atas laporan tersebut Polisi menyelidiki mulai dari nomor handphone, hingga nomor rekening pelaku.
Setelah didapat, ternyata nomor rekening atas nama Alfi Fadli, namun dipegang pelaku, Mulia Kantana.
Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara diatas lima tahun dan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).***trb/mpc/bs