Medan(MedanPunya) Polisi menetapkan Irman Pasaribu alias Man Batak sebagai tersangka kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada 14 sertifikat tanah, sejumlah rumah, uang Rp 500 juta, sejumlah mobil termasuk Rubicon disita.
“Hari ini kami bisa buktikan bahwa Man Batak (Irman Pasaribu) bisa ditangkap dengan segala tindakan yang telah kami lakukan. Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu ini dengan rombongan dan modus-modus barunya kita lakukan dengan profesional,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin, di Mapolda Sumut, Kamis (11/2).
Martuani mengatakan pihaknya menjerat Man Batak dengan UU Narkotika dan UU TPPU. Dia mengatakan hal ini dilakukan untuk memberi efek jera pada bandar narkoba.
“Ini untuk kali kedua Polda Sumut mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika. Orang boleh dihukum, orang boleh meninggal, orang boleh apa saja. Kalau dia masih kaya, itu tidak berdampak sistemik. Tapi, hari ini kita bisa tunjukkan bahwa Polda Sumut profesional dalam penanganan perkara,” ujar Martuani.
“Ada 14 sertifikat milik tersangka kita sita, nanti kita akan serahkan ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan. Itu yang sertifikat, kemudian ada mobil yang juga kita sita ada mobil Expander, Rubicon, Pajero, L-200, serta satu unit CRV. Uang yang kita sita sekitar Rp 500 juta dari rekening tersangka,” sambung Martuani.
Penangkapan Irman Pasaribu alias Man Batak dilakukan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kotapinang, Labusel, Sabtu (9/1). Man Batak ditangkap bersama dua orang lainnya yakni KH dan LY di dalam mobil.
Saat digeledah, ditemukan 5 bungkus plastik teh cina berisi sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial AL di Medan, Rabu (13/1).
Saat digeledah kopernya, petugas menyita 22 bungkus teh cina berisi sabu seberat 22 kg. Polisi kembali menangkap dua orang pria, BT dan FP di Bandara Kualanamu pada Minggu (31/1). Polisi menyita 1 Kg sabu dari mereka.
Selanjutnya, pada Sabtu (6/2), petugas menangkap empat orang lagi di Bandara Kualanamu. Mereka yakni M, MS, MCB, dan MF. Petugas menyita sabu dalam sepatu mereka sebanyak 1,9 kg sabu.
Mereka diduga merupakan jaringan penyelundupan narkoba Aceh-Sumut-Riau-Jatim hingga Sulawesi. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Irman Pasaribu alias Man Batak juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***dtc/mpc/bs