Bangunan yang Diprotes Eks PJU Polda Sumut Akhirnya Dibongkar

Medan(MedanPunya) Satpol PP Kota Medan akhirnya membongkar bangunan yang melanggar aturan di Kompleks DPRD, Pulo Brayan Bengkel Baru, Medan. Pembongkaran ini dilakukan karena adanya protes dari warga setempat, salah satunya Kombes (Purn) Makmur Ginting, eks PJU Polda Sumut.

Pantauan, Kamis (10/11) personel Satpol PP terlihat mulai datang ke lokasi, di sana warga yang protes sudah menunggu. Kegiatan pembongkaran ini sempat tertunda satu hari.

Setelah tiba, mereka terlihat langsung melakukan pembongkaran di dua bangunan yang terdapat di lokasi. Bangunan yang mereka bongkar tersebut berada tepat di sisi Jalan Komisi.

Pembongkaran sendiri dilakukan secara manual dengan menggunakan martil. Bangunan tiga lantai tersebut dihancurkan dindingnya.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Medan, Toga Aruan menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan tersebut berdasarkan data dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.

“Jadi kami melakukan pembongkaran bangunan ini sesuai dengan data yang dari Dinas Perkim (PKPPR), mereka yang menunjukkan, kita hanya membongkar,” jelas Toga Aruan.

Setelah pembongkaran ini, pihaknya akan melakukan melarang ada aktivitas pembangunan di perumahan tersebut. Hal itu dilakukan sampai pemilik mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika kemudian hari sebelum ada izin, ditemukan ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut, Toga menegaskan akan menyegel lokasi tersebut.

“Nanti kalau ada kita temukan pembangunan lagi sebelum izin selesai, kita akan segel, jika dirusak (segel) itu ada pidananya,” ujarnya.

Salah satu warga, Marbun mengatakan banyak warga yang menyaksikan pembongkaran tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan pemukiman mereka. Mereka tidak melarang siapapun tinggal di lokasi ini, hanya saja harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini adalah kepedulian warga terhadap lingkungan pemukiman, makanya banyak warga yang menyaksikan pembongkaran ini,” kata Marbun.

“Warga tidak mempersoalkan siapapun yang tinggal di sini, tapi harus membuat bangunan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version