Bapenda Sumut Resmi Beri Pemutihan Denda Pajak Ranmor 2024, Ini Rincian dan Jadwalnya

Medan(MedanPunya) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. Hal itu disampaikan dalam pertemuan Kepala Bapenda Sumut, Dirlantas Polda Sumut, dan Jasa Raharja dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2024 di Medan, Senin (21/10).

“Kegiatan hari ini tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024. Dimulai sejak 21 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024,” kata Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly

Rinciannya adalah Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum Jatuh Tempo 30 s/d 60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.

Kepala Jasa Raharja, Mulyadi mengatakan pemutihan ini spesial 2023 ke bawah ada diskon. Pada 2024 ada pertumbuhan taat pajak.

“Sekarang sudah 43 persen, ada progres 2 persen sejak saya masuk. Kepatuhan tumbuh 2 persen. Dengan ada pemutihan ini semoga bisa 75 persen,” katanya.

Dirlantas Polda Sumut, Muji Ediyanto menyampaikan pihaknya, segar sosialisasi dan penerapan pemberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang 2 tahun tidak membayar pajak setelah STNK mati. Artinya data ranmornya dicabut.

“Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget. Mari kita dukung pemutihan agar berhasil, agar masyarakat taat pajak meningkat, masyarakat yang kecelakaan lalu lintas bisa dapat klaim,” katanya.

Pada sesi tanya jawab, Dirlantas yang terkesan tegas menindak hanya kepada masyarakat sempat mendapat kritik insan pers. Dirlantas dicecar dengan fakta bahwa banyak oknum pejabat dan oknum polisi yang tidak taat bayar pajak kendaraan.

“Memang perlu gandeng tangan, saling isi dan bantu. Itu kritik sangat bagus. Kami polisi lalu lintas belum sempurna, bapenda belum sempurna. 7,6 juta kendaraan, yang taat pajak dan asuransi tidak sampai separuhnya. Jadi kami terapkan 3 cara pendekatan, yakni teguran, teguran tulis, tilang,” katanya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version