Medan(MedanPunya) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) membuka tahapan seleksi Pangawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pilkada serentak di Sumut dengan 25.233 kuota. Berikut syarat dan jadwal pendaftarannya.
“Kami butuh sebanyak 25.233 Pengawas TPS yang akan bertugas membantu pengawas desa/kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut Romson Paskoro Purba, Selasa (17/9).
Bawaslu RI sendiri telah mengeluarkan surat keputusan terkait jadwal dan syarat pendaftaran seleksi PTPS. Surat keputusan Ketua Bawaslu RI bernomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Pendaftaran PTPS sendiri dimulai sejak tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024. Berkas pendaftaran sendiri bisa diantar langsung ke kantor Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) atau Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing pendaftar.
Berikut Jadwal Seleksi PTPS Pilkada Serentak 2024
- Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 12-28 September 2024
- Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
- Pengumuman Perpanjangan: 29-1 Oktober 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024
- Tanggapan /masukan masyarakat:12 Oktober-2 November 2024
- Wawancara: 12 -22 Oktober 2024
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 23-25 Oktober 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 3-4 November 2024
- Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 5-20 November 2024
Syarat Menjadi PTPS di Pilkada Serentak 2024
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Berkas yang Dibawa untuk Pendaftaran PTPS di Pilkada Serentak 2024
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 ddua) lembar
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
***dtc/mpc/bs