Bendahara Koperasi Dinas Pendidikan Sumut Diduga Gelapkan Rp 27 M Simpanan PNS dan Pensiunan PNS

Medan(MedanPunya) Puluhan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang masih aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menjerit.

Hal ini lantaran uang yang mereka simpan di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Dinas Pendidikan Pemprov Sumut mandek atau tak kunjung bisa dikeluarkan sejak Mei 2021. Tak main-main, jumlahnya pun fantastis mencapai Rp 27 miliar.

“Jadi kami sudah menjadi anggota bervariasi lamanya, seperti saya sudah sejak 2012 menyimpan uang. Hingga sampai Mei 2021 gak ada masalah. Pembayaran jasa beres. Tapi mulai Juni 2021 tidak dikasih lagi jasa. Jadi kami demo kesini sudah dari sejak lama, Juni 2021. Kalu ditotalkan uang kami itu ada Rp 27 miliar,” ujar pensiunan PNS Disdik Sumut, Risma Simanjuntak, Jumat (4/3).

Risma mengaku sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan, sudah sejak tahun 1983. Ia menceritakan sudah menabung sejak tahun 2012 dengan modal Rp 50 juta.

“Uang keluarga itu semua saya masukkan sampailah Rp 4 miliar. Karena kami dijanjikan terima uang jasa ada tanggung jawab koperasi 1 persen. Jadi koperasi memberikan sistem simpan pinjam ke kita sebanyak 3 persen,” katanya.

Sepanjang pertengahan tahun 2021 hingga saat ini, kata Risma, pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Utara, kepada DPRD Sumut, hingga ke Gubernur.

“Dulu Kadisnya Prof Syarifuddin tapi dia mengundurkan diri jadi dosen lagi di USU. Jadi sekarang Plt Lasro Marbun, dia definitif nya di Kepala Inspektorat. Tapi hari ini beliau sedang di Jakarta ada tugas Musrenbang. Jadi tadi kami ngirim surat tadi, mohon audiensi lah ini kami semua ada 15 orang,” jelasnya.

Risma dan rekan-rekannya pun menyebutkan pada sekitar bulan Oktober 2021 tim audit keuangan melakukan pemeriksaan ke koperasi.

Dalam pemeriksaan oleh tim audit eksternal itupun, terang Risma, terdapat satu orang yang diduga melakukan penyelewengan, yaitu Bendahara Koperasi, Pahala Sitinjak.

“Yang jelas di situ bendahara koperasi Pahala Sitinjak lah yang bersalah. Tapi belum ada tindakan apapun,” katanya.

Karena hal tersebut, sebanyak 35 orang anggota koperasi melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut.

“Ke Poldasu kita sejak September 2021, resmi kami kesana melaporkan itu 35 orang. Saya sendiri pertama 22 November dengan Pak Harianja selesai lah itu sampai awal Februari 2022. Namanya Poldasu se-Sumatera Utara. Banyak masalah yang ditangani bukan kami aja,” katanya.

Saat ini, kata dia, Polda tengah melakukan pemeriksaan kepada pengurus koperasi , termasuk penasihat.

“Jadi yang kami tuntut sekarang tolong bagaimana pun solusinya uang modal kami kembali. Enggak perlu jasa. Masing-masing kami se-penderitaan ini semua, cuma berbeda banyaknya. Ada yang 300 juta, ada yang 700 juta, ada 1 miliar, saya 4 miliar. Itu untuk sama keluarga ku duit itu,” ucapnya.

Risma dan puluhan rekannya pun berharap mendapatkan jalan keluar dari kasus yang menimpanya. Ia berharap seluruh anggota koperasi mendapatkan kembali haknya.

“Kami pegawai negeri, kami pensiunan terbatas uang kami, kami hemat-hemat bawa bontot segala macam supaya ada terkumpul uang kami supaya enak pensiun kami,”

“Pensiun kami cuma 3 juta, tapi kami maksud kami enak dengan cucu semua. Ternyata taspen kami pun kami masukkan semua, tolong siapapun yang bisa bersimpati kepada kami supaya ada solusinya uang kami kembali,” pungkasnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun mengatakan pihaknya akan segera melakukan mediasi antara pengurus dan anggota koperasi.

Menurut Lasro, Koperasi merupakan badan hukum yang tak berhubungan langsung dengan tugas-tugas kedinasan.

“Koperasi itu badan hukum ya, jadi sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kedinasan saya. Jadi pengurus koperasinya aja nanti kita lihat, memang sudah agak polemik itu kan,” kata Lasro, Jumat (4/3).

Lebih lanjut Lasro mengatakan keanggotaan koperasi bersifat sukarela sehingga jika ada masalah, harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus.

“Paling peran kita mediasi saja, kalau secara hukum kan dia berbadan hukum sendiri, keanggotaannya kan sukarela dan berdasarkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Seperti apa dulu diselesaikan berdasarkan itu, kalau enggak bisa itu lagi ya akan dibawa lebih lanjut ke penegakan hukum,” ucapnya.

Inspektur Provinsi Sumut itupun berharap, hasil mediasi yang akan dilakukan nantinya bisa menyelesaikan masalah yang ada, sehingga seluruh anggota tidak ada yang dirugikan.

“Saya sebagai Plt Kepala Dinas tentu hanya bisa memediasi dan mudah-mudahan mediasinya berhasil, pengurus koperasi bisa mempertanggungjawabkan kepengurusannya anggota koperasi bisa mendapatkan haknya. Kalau itu tidak bisa ya masing-masing pihak mempertanggungjawabkan di depan hukum,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version