Kamis, 13 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan, Eks Kader Satgas PDIP Segera Disidang

Rabu, 16 Februari 2022
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Berkas perkara eks kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut, Halpian Sembiring, tersangka penganiayaan kepada remaja di Medan dilimpahkan ke pengadilan. Halpian pun segera disidang.

“Informasi dari jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut mengatakan telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan kepada wartawan, Rabu (16/2).

Yos mengatakan pihaknya juga sudah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara ini di pengadilan. Salah satu jaksanya adalah Febrina Sebayang.

“Febrina Sebayang, salah satunya itu,” ujar Yos.

Yos mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Medan.

“Menunggu penetapan persidangan dari PN Medan,” jelas Yos.

Diketahui, kasus ini berawal dari sebuah video viral yang menunjukkan Halpian Sembiring memukul remaja di depan mini market di Medan. Polisi kemudian menangkap Halpian berdasarkan laporan yang dilayangkan pihak keluarga dari remaja itu.

Polisi menjelaskan motif Halpian melakukan pemukulan. Dari keterangan awal, kata Polisi, Halpian memukul karena sakit hati.

“Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (25/12).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PDIPpenganiayaanvideo viral
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polda Sumut Segera Limpahkan Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Jaksa

Berita Berikutnya

Sekolah Setop PTM Gegara Temuan Kasus Corona di Medan Bertambah Jadi 19

Related Posts

Metro

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025
Metro

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025
Metro

Peras Mandor Proyek Modus Uang Keamanan, Preman di Medan Ditangkap

Rabu, 12 November 2025
Metro

Pemkot Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Pakai Rp 5 M

Rabu, 12 November 2025
Metro

Pemuka Agama Bersatu Ikut Demo Tuntut Tutup TPL di Kantor Gubsu

Senin, 10 November 2025
Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana