BNN Ungkap Penyelundupan 33 Kg Sabu, 6 Tersangka Ditangkap

Medan(MedanPunya) BNN Provinsi Sumatera Utara mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 32 kg. Enam tersangka ditangkap.

32 kilogram sabu ini disita dari dua kasus. Di mana, awalnya petugas mengamankan 1 kg sabu dari dua tersangka. Kemudian, mengamankan 32 kg sabu dari empat tersangka.

“Pengungkapan narkotika jenis sabu di mana ada dua kasus,” kata Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan saat pers rilis, Kamis (9/6).

Toga menjelaskan berawal dari informasi masyarakat, pihak Bea Cukai dan Asperindo Sumut bahwa adanya pengiriman sabu antar provinsi menggunakan jasa ekspedisi.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan pada tanggal 20 Mei 2022. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai dan hasilnya ditemukan sabu seberat 1 kg yang disamarkan dalam bubuk kopi tujuan Kota Mataram, NTB yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Lubuk Pakam.

Kemudian, petugas mengetahui keberadaan pengirim paket berisi sabu tersebut berinisial B yang tengah berada di salah satu hotel di Kualanamu, Deli Serdang.

“Petugas menangkap B saat membeli minuman di minimarket yang berada dekat dengan hotel,” sebut Toga.

Kemudian B mengakui bahwa barang itu dikirimnya tujuan Kota Mataram, NTB dengan pemesan berinisial E. Menurut B, pemesan ini tengah menginap di hotel yang sama.

“Tim mengamankan E yang merupakan pembeli narkoba tersebut,” ujar Toga.

Kemudian petugas mengembangkan kasus tersebut. Pada kasus ini, petugas menangkap empat orang tersangka berjenis kelamin perempuan.

Keempatnya berinisial M alias B, RJ, APN alias W dan DPY. Penangkapan mereka juga berawal dari informasi adanya pengiriman sabu menggunakan jasa ekspedisi.

Hasil penyelidikan, pada tanggal 30 Mei 2022 berada di pergudangan Kargo Lini 2 No A5-A8 Bandara Kualanamu. Setelah diperiksa, berisi narkoba jenis sabu seberat 3 kg dibungkus dengan bedcover yang dikirim melalui jasa ekspedisi di daerah Pangkalan Mansyur.

Atas penemuan itu, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan diketahui bahwa pengirim telah mengirimkan paket yang lain sebanyak tiga paket dengan tujuan Bogor, Palembang, dan Surabaya.

Untuk tujuan Pabeancantikan, Surabaya, Jawa Timur, ditemukan paket berisikan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

“Hasil koordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur dan Bea Cukai Juanda bahwa paket telah diamankan namun belum berhasil mengamankan penerima sehingga paket tersebut dibawa kembali ke BNN Provinsi Sumut,” ujar Toga.

Kemudian pada tanggal 31 Mei 2022, petugas mengetahui keberadaan pelaku yang tengah melintas di Karya Kasih, Pangkalan Mansyur. Petugas mengamankan tersangka M bersama temannya RJ.

Kemudian tim melakukan penangkapan kembali terhadap APN alias W yang berada di Jalan Bromo, Medan Denai.

“Petugas melakukan penggeledahan terhadap kos RJ yang berada di Jalan Karya Darma dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 24 kg,” sebut Toga.

RJ lalu mengakui bahwa dia menyimpan timbangan itu di rumah pacarnya di Jalan Karya Muda. Saat digeledah, rumah itu diketahui ditempati oleh DPY.

Hasil interogasi terhadap RJ, bahwa narkoba itu dijemput olehnya dan M dari seseorang yang berada di Tanjung Balai dengan total 40 Kg atas perintah narapidana yang berada di LP Tanjung Gusta.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version