Medan(MedanPunya) Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan Medan merupakan zona oranye penyebaran Corona atau COVID-19. Dia mengatakan sering kali data domisili pasien Corona berbeda dengan fakta di lapangan.
“Kondisi COVID-19 di Kota Medan hari ini ada yang bilang Kota Medan zonanya merah, ada yang bilang oranye. Kami sampaikan hari ini Kota Medan warnanya oranye dilihat dari penerapan PPKM bagaimana setiap lingkungan itu harus atau ada lima atau lebih (rumah yang penghuninya positif Corona) itu baru dikatakan warna merah atau zona merah,” ucap Bobby kepada wartawan, Rabu (7/7).
“Beberapa kali kita cek, ada beberapa lingkungan di Kota Medan yang ada sampai lima rumah setelah kita cek di lapangan, kita tracing di lapangan, KTP dan domisili sering kali berbeda,” sambungnya.
Bobby juga menyebut fatality rate terkait Corona di Medan berada pada angka 3,4 persen dan positivity rate 30 persen. Sementara itu, tingkat kesembuhan pasien Corona di Medan berada pada angka 90,10 persen dengan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit untuk isolasi sekitar 41,02 persen.
“Hari ini BOR kita 41,02 persen dan kamar ICU kita dari 236 tempat tidur itu sekarang mencapai 37, 29 persen keterisiannya. Oleh karena itu, hari ini kita sama-sama, menerapkan PPKM kita, kali ini bisa kita sukseskan agar kita bisa kembali lagi menerapkan kehidupan new normal,” ujar Bobby.
Bobby juga bicara soal instruksi terbaru dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi soal PPKM mikro. Dia menegaskan Pemko Medan bakal melaksanakan PPKM mikro sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut.
“Hari ini Kota Medan sesuai Instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan masuk jadi salah satu 46 kota-kabupaten yang ada di Indonesia menjadi kota-kabupaten yang menerapkan PPKM pengetatan,” kata Bobby.
Bobby mengatakan dampak pengetatan PPKM mikro antara lain pembatasan kegiatan tempat usaha menjadi maksimal pukul 17.00 WIB. Masyarakat juga dibatasi untuk menggelar resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya.
“Sudah kita pahami pengetatan-pengetatan di bidang pergerakan perekonomian semakin terbatas seperti operasional tempat usaha, mal, tempat makan dibatasi sampai jam 5 sore. Kegiatan-kegiatan pengumpulan masyarakat seperti hajatan, pesta, nikahan ini dibatasi secara luar biasa maksimal hanya 30 orang dan tidak diperbolehkan melaksanakan atau menyiapkan makanan prasmanan ketika melakukan hajatan,” ucap Bobby.
Bobby meminta warga bekerja sama mematuhi aturan PPKM mikro. Dia mengatakan hal itu diperlukan agar penyebaran kasus Corona bisa ditekan.
“Hal-hal seperti ini sangat berperan penting, peran keluarga, bagaimana pencegahan terhadap COVID- 19 di Kota Medan. Oleh karena itu di hari ini juga saya minta pada kita semua warga Kota Medan untuk sama-sama bisa menetapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Bobby.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Satgas COVID-19 nasional, Kota Medan merupakan zona merah penyebaran Corona. Zonasi risiko COVID-19 itu disampaikan Satgas berdasarkan data per 20 Juni 2021.
Medan merupakan satu-satunya zona merah di Sumatera Utara. Selain itu, Satgas COVID-19 memaparkan data zona oranye Corona di Sumut, yakni Karo, Batu Bara, Padangsidimpuan, Dairi, Tapanuli Utara, Tanjungbalai, dan Deli Serdang.
Sementara itu, hingga Selasa (6/7), terdapat 18.822 kasus positif Corona di Medan. Dari jumlah tersebut, 16.961 orang dinyatakan sembuh dan 644 orang meninggal dunia. Ada 1.217 orang pasien positif Corona yang masih menjalani perawatan.***dtc/mpc/bs