Bobby Revisi Perwal sol Batas Usia 60 Tahun Penerima Dana Pelayan Warga

Medan(MedanPunya) Wali Kota Medan Bobby Nasution sempat membuat peraturan wali kota (perwal) soal batas usia 60 tahun bagi para penerima dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat. Namun Bobby mengatakan akan merevisi perwal itu.

“Tadi saya sampaikan ini, masyarakat Kota Medan di momen ulang tahun Kota Medan ini perwal itu akan kita revisi, kita buka, tidak lagi ada batas umur untuk 60 tahun,” kata Bobby Nasution setelah mengikuti sidang paripurna istimewa dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke-431 Tahun 2021 di DPRD Medan, Rabu (30/6).

Bobby mengatakan, selain merevisi soal batasan usia, pihaknya bakal menambahkan lagi bantuan itu dari nominal Rp 300 ribu per bulannya. Namun Bobby belum menyebutkan jumlah nominal yang bakal ditambahkan.

“Akan kita tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp 300 ribu per bulan akan kita tambahkan. Nominalnya rahasia,” ujar Bobby.

Bobby menyebut batasan itu bukan hanya kepada bilal jenazah yang direvisi, tetapi juga beberapa lainnya, seperti penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Magrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru sekolah Hindu, guru sekolah Buddha, dan guru sekolah Konghucu.

Sebelumnya, Bobby Nasution menjelaskan soal alasan batas usia 60 tahun bagi para penerima dana tersebut. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat. Batas usia tersebut tertera di poin ke-38 dalam Perwal.

Usia minimal bagi penerima dana adalah 18 tahun dan maksimal 60 tahun. Para penerima dana jasa pelayanan itu antara lain bilal mayat, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Magrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru sekolah Hindu, guru sekolah Buddha, dan guru sekolah Konghucu.

Bobby kemudian memberi penjelasan soal batas usia tersebut. Dia menegaskan batas usia tersebut bukan ditujukan kepada lansia penerima bantuan.

“Bukan,” ucap Bobby di Kantor Wali Kota Medan, Senin (7/6/2021).

Dia kemudian menjelaskan pertimbangan membuat batasan usia bagi penerima dana tersebut. Dia mengatakan tak mungkin orang berusia di atas 60 tahun bekerja sebagai penggali kubur untuk mendapat tambahan dana.

“Itu bilang katanya Pemko Medan tidak memberikan bantuan kepada di atas 60 tahun. Bukan seperti itu, itu perwal-nya bagaimana hari ini penggali kubur. Itu masak yang gali kubur di atas 60 tahun, kan itu. Ini bagaimana efektivitas dari beberapa program yang ada di Pemko Kota Medan ini bisa berjalan. Magrib Mengaji, itu tidak 60 tahun lagi, itu sebenarnya Perwal-nya dan itu kita hanya perpanjang Perwal dari yang sudah ada,” ucap Bobby.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version