Bocah Diperkosa Sampai Terinfeksi HIV Diintimidasi, Minta Perlindungan LPSK

Medan(MedanPunya) Bocah berusia 12 tahun di Medan berinisial JA yang diduga diperkosa hingga terinfeksi HIV diduga diintimidasi. Kuasa hukum korban pun melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk perlindungan terhadap JA.

“Kami duga JA diintimidasi sehingga korban tidak leluasa memberikan keterangan. Kami menduga karena keterangannya berubah – ubah,” kata kuasa hukum JA, Arlius Zebua saat diwawancarai, Senin (26/9).

Dia mengungkapkan dugaan intimidasi terhadap JA berangkat dari pernyataan kepolisian yang mengatakan korban memberikan keterangan berubah-ubah.

Ia juga mengaku sebagai kuasa hukum sulit mendapatkan akses kepada korban. Bahkan akses itu juga tidak didapatnya dari pihak yayasan yang memberikan rumah aman kepada JA.

Selain itu, dikatakannya sejauh ini kepolisian minim melibatkan mereka sebagai kuasa hukum dalam proses penyelidikan. Padahal ada beberapa hal yang menurutnya janggal.

Semisal, soal polisi dalam hal ini Polrestabes Medan yang belum menetapkan tersangka atas laporan menyangkut kasus yang menimpa JA. Padahal, lanjutnya, sudah ada dua alat bukti yang telah diketahui.

“Sejauh ini pihak kepolisian belum berani menetapkan tersangka. Pertanyaan kami apakah dengan sudah diperiksanya delapan orang dan hasil visum, maka belum cukup seseorang ditetapkan jadi tersangka,” sebutnya.

Atas dasar itu lah pihaknya melapor ke LPSK. Harapannya, korban dapat dilindungi dan mendorong polisi agar segera memproses kasusnya.

Selain itu, mereka juga berharap agar polisi melibatkan kuasa hukum untuk mengetahui langkah apa yang sudah dilakukan. Selain dari LPSK, pihaknya pun akan melapor ke Komnas HAM dan KPAI.

Sebelumnya diberitakan, bocah malang berinisial JA (12) dinyatakan positif HIV, JA terinfeksi HIV karena diduga menjadi korban pemerkosaan. Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi) yang mendampingi JA pun membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Laporan dibuat 29 Agustus kemarin, dengan nomor laporan STTLP/2716/VIII/2022. Laporan itu dibuat oleh Sekjen Pusat Pertidi, Sriwati,” kata Ketua Pertidi David Ang ketika dikonfirmasi, Rabu (14/9).

Untuk mendampingi JA dalam menghadapi proses hukum, kata David, Pertidi telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Hukum CN Iustitia (Adv. Arianto Nazara, S.H. dan Eben Haezer Zebua, S.H.).

“Kami bekerjasama dengan Kantor Hukum CN Iustitia dalam menangani kasus JA. Ada dua orang yang menjadi terlapor. Pertidi saat ini masih fokus dalam pemulihan kondisi kesehatan JA,” sambungnya.

David pun berharap JA mendapatkan keadilan dari peristiwa yang menimpanya.

Ia sebelumnya menyebut JA dinyatakan positif HIV berdasarkan hasil tes endorse.

“Terhadap JA sudah dilakukan tes dan dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mendapat perlakukan pelecehan seksual yang membuatnya positif HIV,” ujar David.

Awalnya, kata David, JA mengalami sakit yang tidak sembuh meski sudah diobati. Setelah mendengar cerita dari JA tentang apa yang dialaminya selama bertahun-tahun, maka diputuskan dilakukan tes endorse terhadap gadis malang itu.

“Tenggorokan JA itu berjamur, sudah diobati tapi tidak sembuh. Setelahnya dilakukan tes endorse, dan hasilnya positif HIV,” ungkapnya.

Selain melakukan tes endorse, lanjut David, terhadap JA juga dilakukan visum. “Hasilnya ditemukan lubang dubur membesar, seperti disodomi, besar lubang duburnya,” tutur dia.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version