Kamis, 30 Juni 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Brigadir WSS Ditangkap atas Kepemilikan 1 Kg Sabu di Medan

Jumat, 30 April 2021
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang polisi berinisial WSS atas dugaan kepemilikan 1 kilogram narkoba jenis sabu.

Polisi berpangkat brigadir yang ditangkap karena kasus narkoba itu bertugas di bagian Reserse Kriminal Polsek Sunggal, Medan.

Brigadir WSS ditangkap setelah dua orang kurirnya berinisial MPM dan P tertangkap tangan menjual sabu.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cara penyamaran.

Awalnya, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (29/4), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MPM dan P beserta barang bukti 1 kilogram sabu.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Brigadir WSS,” kata Nainggolan.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap WSS dan melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kecamatan Medan Johor.

“Namun, dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya dan hasil tes urinenya negatif,” kata Nainggolan.

Dari pengakuan WSS, sabu itu diperoleh dari seorang informan berinisial ZUL pada sekitar pertengahan Januari 2021.

Adapun ZUL kini berstatus buronan.

Menurut WSS, sabu itu disimpan dengan cara ditanam di belakang rumah.

“WSS kemudian menyuruh P untuk menjual sabu tersebut,” kata Nainggolan.

Dalam gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua orang lainnya cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini penyidik melakukan pengembangan jaringannya dan mencari tersangka ZUL,” kata Nainggolan.***ant/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: narkobaPolisisabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gubsu Minta Bobby-Romo Syafi’i Tak Saling Serang di Medsos

Berita Berikutnya

Tokoh Oposisi Rusia Akhiri Mogok Makan: Saya seperti Kerangka Mengerikan

Related Posts

Metro

Rumah Digusur PT KAI, Warga Ucap Terima Kasih

Rabu, 29 Juni 2022
Metro

Wali Kota Bobby Tegur Kadis PUPR saat Resmikan Patung Jamin Ginting

Selasa, 28 Juni 2022
Metro

Imbas Banyak Dirumahkan, Guru Honorer Gelar Aksi Unjuk Rasa

Senin, 27 Juni 2022
Metro

Di Medan ETLE Statis dan ETLE Mobile Siap Beroperasi

Senin, 27 Juni 2022
Metro

Bupati Palas Nonaktif yang Laporkan Gubsu ke Polda Sumut Tiga Kali Mangkir Tes Kesehatan

Jumat, 24 Juni 2022
Metro

Kelompok Massa Paksa Masuk Kantor Disdik Sumut, Plt Kadis Minta Maaf

Jumat, 24 Juni 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Sergio Ramos Ngebet Ballon d’Or, Pernah WA Begini Minta Dibantu

Kamis, 30 Juni 2022

Putra Diktator Marcos Dilantik Jadi Presiden Filipina

Kamis, 30 Juni 2022

Angel di Maria OTW ke Juventus, Casillas: Ngeri!

Kamis, 30 Juni 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana