Brigadir WSS Ditangkap atas Kepemilikan 1 Kg Sabu di Medan

Medan(MedanPunya) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang polisi berinisial WSS atas dugaan kepemilikan 1 kilogram narkoba jenis sabu.

Polisi berpangkat brigadir yang ditangkap karena kasus narkoba itu bertugas di bagian Reserse Kriminal Polsek Sunggal, Medan.

Brigadir WSS ditangkap setelah dua orang kurirnya berinisial MPM dan P tertangkap tangan menjual sabu.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cara penyamaran.

Awalnya, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (29/4), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MPM dan P beserta barang bukti 1 kilogram sabu.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Brigadir WSS,” kata Nainggolan.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap WSS dan melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kecamatan Medan Johor.

“Namun, dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya dan hasil tes urinenya negatif,” kata Nainggolan.

Dari pengakuan WSS, sabu itu diperoleh dari seorang informan berinisial ZUL pada sekitar pertengahan Januari 2021.

Adapun ZUL kini berstatus buronan.

Menurut WSS, sabu itu disimpan dengan cara ditanam di belakang rumah.

“WSS kemudian menyuruh P untuk menjual sabu tersebut,” kata Nainggolan.

Dalam gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua orang lainnya cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini penyidik melakukan pengembangan jaringannya dan mencari tersangka ZUL,” kata Nainggolan.***ant/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version