Medan(MedanPunya) Seorang polisi bernama Ipda RS dilaporkan polisi bernama Bripka SS ke Polda Sumut karena dugaan penipuan dengan nilai Rp 850 juta. Bripka SS disebut diiming-imingi oleh Ipda RS untuk lulus Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing mengatakan jika peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. Di awal, Bripka SS mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta ke Ipda RS, namun ternyata tidak lulus.
“Bahwa klien saya itu atas nama Bripka SS diimingi-imingi oleh Ipda RS ini bisa memasukkan perwira polisi sekitar Desember 2023 mereka bicara kan. Ipda RS ini meminta uang dari klien saya Rp 600 juta kemudian berlanjut waktu, nah ternyata tak lulus klien saya,” kata Olsen Lumbantobing, Jumat (21/2).
Bripka SS kemudian menanyakan alasan dirinya tidak lulus padahal sudah membayar Rp 600 juta ke Ipda RS. Ipda RS mengaku jika Bripka SS bakal lulus di gelombang kedua dan meminta tambahan uang Rp 250 juta.
“Nah kemudian ditanyakan ke RS ini, kenapa saya nggak lulus, ya nanti kamu lah gelombang kedua tapi tambah 250 juta itu April 2024,” ucapnya.
Namun Bripka SS tidak lulus juga di gelombang kedua. Uang yang diserahkan ke Ipda RS juga tidak dikembalikan, sehingga Bripka SS membuat laporan ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut.
“Nah setelah itu kemudian dilihat tidak lulus juga, Juni 2024 ditanya bagaimana uang itu, kemudian berlanjut nggak kembali, maka setelah Oktober ya dibuat laporan pengaduan itu 2024 satu ke Propam ke Krimum,” ujarnya.
Laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut itu bernomor: STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan laporan ke Propam Polda Sumut bernomor: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN. Bripka SS membuat kedua laporan itu pada 14 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Olsen menyebutkan jika Bripka SS dan Ipda RS merupakan satu angkatan saat Bintara. Ipda RS kemudian lulus SIP pada tahun 2022. Hal itu membuat Bripka SS percaya kepada Ipda RS.
“Nah ini jadi kan diduga pelaku ini satu letting pada masa bintara dan dia sudah lulus Sekolah Inspektur Polisi atau SIP tahun 2022 sehingga dia percaya, percaya dia makanya dia tidak ragu-ragu karena dijanjikan diimingi dibujuk rayu gitu,” bebernya.
Sebelum membuat laporan ke Polda Sumut, Bripka SS disebut telah berulang kali meminta Ipda RS mengembalikan uangnya. Namun Ipda RS terus berjanji tanpa pernah mengembalikannya.
“Dia langsung minta uangnya secara kekeluargaan, bolak-balik janji si terduga pelaku,” ujarnya.
Bripka SS saat ini bertugas di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput). Sementara Ipda RS bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut.
Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem belum memberikan penjelasan soal kasus ini. Dia meminta waktu dan bakal menginformasikan kembali.
“Mohon waktu saya info kan kembali,” sebutnya.***dtc/mpc/bs