Medan(MedanPunya) Kasus viral warga berkerumun dalam kolam renang hingga berjoget tanpa mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 berbuntut panjang. Pengelola kolam renang jadi tersangka, Kapolsek setempat juga diperiksa Propam.
Kerumunan warga dalam kolam di Hairos Water Park, Pancur Batu, Deli Serdang, terungkap setelah video suasana di kolam itu viral. Warga yang memenuhi kolam terlihat tak menjaga jarak, tak memakai masker, berjoget hingga saling memercikkan air satu sama lain di dalam kolam.
Selain itu, terlihat ada acara musik yang digelar pada pentas yang berada tepat di pinggir kolam. Selain warga yang di dalam kolam, pengunjung di sekitar kolam juga terlihat berjoget mengikuti alunan musik.
Satgas COVID-19 Deli Serdang kemudian buka suara. Pihak pengelola diberi teguran keras akibat peristiwa itu. Selain itu, Satgas juga mengungkap kalau keramaian itu dipicu diskon tiket masuk hingga 50%. Polisi pun bergerak melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen.
Kasus ini tak berhenti pada teguran. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memerintahkan agar tempat wisata tersebut ditutup. Sesuai perintah Edy, Satgas COVID-19 Sumut menutup Hairos Water Park pada Jumat (2/10).
“Setelah kami tinjau dan kami diperintah langsung oleh Bapak Gubsu untuk menutup, maka pagi ini sudah kami tutup. Ini hal yang sangat tidak baik, suasana pandemi, beberapa pelaku usaha tidak tepati atau mengingatkan warganya, tapi malah membuat satu pandemi atau klaster baru di Sumut,” kata Wakil Ketua Operasi Satuan Tugas COVID-19 Sumut Kolonel Inf Azhar Mulyadi di Hairos Water Park, Pancur Batu, Deli Serdang.
Selain ditutup, Edy juga meminta agar pengelola kolam tersebut diproses pidana. Dia menilai pengelola tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga pengunjung padat dan tak ada jaga jarak di kolam renang.
“Kalau dia atur jarak, dia gunakan protokol kesehatan okelah, ekonomi kan harus bergeliat juga. Kalau seperti itu, semua orang kan jadi kena. Nggak mampu nanti rumah sakit kita,” ucap Edy di Medan.
Pihak pengelola telah mengakui kesalahannya dan berjanji mengikuti protokol kesehatan ke depannya. Meski demikian, polisi tetap bertindak. General Manager Hairos Water Park, Edi Saputra, ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan data-data yang kita dapatkan di lapangan, dilakukanlah gelar perkara oleh Satreskrim dan di situ kita putuskan untuk sementara ini GM-nya sebagai tersangka,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, di Polrestabes Medan.
GM Hairos Water Park itu diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Irsan menyebut Edi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
“Kepada yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Permen Kesehatan Nomor 01.07 Menkes-382-2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona, dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta,” ujarnya.
Irsan mengatakan tak ada pengajuan surat rekomendasi dari pengelola kolam kepada Gugus Tugas terkait kegiatan live DJ di panggung dekat kolam tersebut. Selain itu, ada diskon yang diberikan kepada para pengunjung.
“Tidak ada mengajukan surat rekomendasi kepada Gugus Tugas. Perlu rekan-rekan ketahui kegiatan yang viral tersebut adanya kelompok atau kumpulan orang-orang yang berenang pada satu tempat kolam tadi dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan, pada kolam renang tersebut juga ada diselenggarakan live DJ,” tuturnya.
“Mereka melakukan kegiatan tersebut dalam rangka diskon. Jadi awalnya tiket yang semula seharga Rp 42.500 diskon 50%,” sambung Irsan.
Irsan mengatakan acara itu diduga merupakan inisiatif Edi selaku GM karena omzet yang turun selama pandemi. Selain itu, tak ada pembatasan terhadap pengunjung dan tak ada penyemprotan disinfektan di lokasi.
Polisi juga melakukan pemeriksaan internal. Kapolsek di wilayah Hairos berada, yakni Pancur Batu, diperiksa oleh Propam.
“Propam Polrestabes Medan juga melakukan langkah-langkah untuk melihat apakah ada keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan itu. Jadi semua kapolsek termasuk anggota juga saat ini sedang diambil keterangan oleh Propam Polrestabes,” ucapnya.
“Yang jelas pertama Kapolsek, fungsi yang terkait ya intel ya. Juga piket yang melakukan tugas pada hari itu,” imbuh Irsan.***dtc/mpc/bs