Buntut Sengketa Antara Ahli Waris, Rumah Warga di Medan Ditembok Hampir Dua Meter

Medan(MedanPunya) Baru-baru ini viral di medsos soal rumah yang ditembok setinggi dua meter di Ciledug, Tangerang, yang menyebabkan penghuni kesulitan masuk ke rumah mereka.

Ternyata hal serupa terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Sebuah rumah yang berada di Jalan Mongonsidi III, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia ditembok oleh pihak yang bersengketa.

Pantauan, tembok setinggi hampir dua meter terpampang di depan rumah Argenius Manurung.

Tembok sepanjang 12 meter itu hampir menutup akses masuk ke dalam rumahnya.

Tembok itu dibangun oleh Eni Lilawati bersama beberapa orang laki-laki pada Selasa siang.

Rumah berukuran 13×23 meter itu ditembok menggunakan batu bata lantaran ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik rumah.

Adapun rumah tersebut saat ini ditempati keluarga Argenius Manurung.

Kejadian penutupan tersebut disaksikan langsung oleh pihak Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, beserta aparat kepolisian.

Lurah Anggrung, Ananda Sulung membenarkan adanya pembangunan tembok untuk menutupi jalan masuk ke rumah warganya.

“Iya benar, tapi kita belum tahu pasti duduk perkaranya. Yang pasti kita udah meminta supaya jangan ditembok semuanya karena ada penghuninya,” kata Ananda Sulung, Lurah Anggrung, saat dikonfirmasi pada Rabu (31/3).

Ia menjelaskan ada sengketa antara dua belah pihak soal jual beli tanah yang dilakukan orang tua mereka yang sudah meninggal.

Namun, proses hukum soal jual beli itu belum selesai. Argenius Manurung, sebagai ahli waris, masih melakukan upaya hukum.

Amatan di lokasi terlihat rumah yang berada di Jalan Mongonsidi III, No 28, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia ditutupi tembok bata berwarna cokelat.

Selain itu di depan bangunan itu terpasang plang pemberitahuan bahwa bangunan seluas 13×23 meter adalah milik ahli waris Sjaman Saragih berdasarkan surat dari kepala pejabat urusan tanah Kota Medan pada 22 Juli 1995.

Sementara pada tembok rumah ada spanduk berwarna kuning bertuliskan bahwa rumah dan tanah tersebut milik keluarga Manurung yang diperkuat dengan keputusan MA No. 1816k/Pdt/2019.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version