Jumat, 14 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Bupati Langkat Jadi Tersangka Suap, Gubsu Tunjuk Wakil Bupati Jadi Plh

Kamis, 20 Januari 2022
kanal Metro
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh KPK. Wakil Bupati Langkat Syah Afandin pun ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) bupati.

“Nanti akan saya buatkan surat pelaksana harian, Wakil Bupati Langkat,” kata Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/1).

Edy mengatakan dirinya hingga kini masih menunggu hasil dari pemeriksaan terhadap Terbit. Edy menyebut dirinya sudah sering menyampaikan agar kepala daerah tidak terlibat korupsi.

“Udah bolak-balik diantisipasi, nanti kita ingatkan kembali, termasuk diri saya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah orang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ikut ditangkap saat OTT itu.

KPK kemudian menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus suap. Informasi mengenai penetapan tersangka Bupati Langkat ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Kamis (20/1).

“Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Ghufron.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bupati LangkatEdy Rahmayadikorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Seorang Ayah Perkosa Anaknya saat Sedang Tidur Pulas

Berita Berikutnya

Pembunuh Ketua MUI Labura Dituntut Seumur Hidup

Related Posts

Metro

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025
Metro

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025
Metro

Peras Mandor Proyek Modus Uang Keamanan, Preman di Medan Ditangkap

Rabu, 12 November 2025
Metro

Pemkot Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Pakai Rp 5 M

Rabu, 12 November 2025
Metro

Pemuka Agama Bersatu Ikut Demo Tuntut Tutup TPL di Kantor Gubsu

Senin, 10 November 2025
Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gemetar Bacakan Pembelaan, Akhirun Akui Sulit ‘Main Bersih’ untuk Dapat Proyek

Rabu, 12 November 2025

Direktur BUMD Sumut Hadiri Acara Gerindra di Hambalang

Rabu, 12 November 2025

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana