Buronan Kejari Selama Ini Hidup Nyaman di Apartemen Kalibata City

Medan(MedanPunya) Pauluina Ginting, buronan Kejari Deliserdang dalam perkara pemalsuan surat dan penjualan tanah ternyata selama ini bersembunyi dan hidup nyaman di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan (Jaksel).

Warga Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Agustus 2021 lalu itu akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut yang dikoordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan.

“Terpidana diamankan di Apartemen Kalibata City tepatnya di warung milik terpidana,” kata Yos, Selasa (5/4).

Ia mengatakan, terpidana Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City, di Tower Gaharu bersama anaknya.

Selama pelarian Paulina Ginting melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

“Selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting diketahui merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dikatakan Yos, Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya.

Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Akibat perbuatan terpidana, kata Yos korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar lebih.

“Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp. Dan, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun, namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Yos terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli, Anggara Suryanagara untuk kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version