Minggu, 6 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Cabuli 6 Anak, Pria di Medan Ditangkap Polisi, Modusnya untuk Pengobatan Kebugaran

Selasa, 12 Januari 2021
kanal Metro
34
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang pria Esli Lumban Tobing (51) ditangkap polisi usai mencabuli 6 orang anak di bawah umur dengan modus pengobatan di Medan.

Tersangka merupakan warga Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia.

Kanit UPPA Sat Reskirm Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting membeberkan bahwa pelaku melakukan tindakan asusila tersebut dengan alasan sebagai pengobatan kesehatan bagi dirinya.

“Dia melakukan hal tersebut karena dengan alasan setelah dia disodomi pelaku merasa bugar,” ungkapnya, Selasa (12/1) di Mapolrestabes Medan.

Madianta menerangkan aksi asusila yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengajak para anak-anak untuk melakukan sodomi terhadap pelaku.

“Jadi anak-anak ini melakukan sodomi terhadap tersangka, atas permintaan tersangka,” tuturnya.

Madianta menyebutkan selain itu pelaku juga mengimi-ngimingi para korbannya dengan cara memberikan sejumlah uang.

“Korban-korban ini akan diberikan uang bervariasi antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu,” beber Mantan Kapolsek Batang Kuis ini.

Lebih lanjut, ia menuturkan kejadian sudah berlangsung sejak dari tahun 2018 hingga totalnya sudah 6 orang anak yang terdata menjadi korban.

“Sampai saat ini kita sudah ambil keterangan sebanyak 6 orang, tapi kita yakin dari keterangan korban-korban ini masih banyak korban lain. Berdasarkan dari keterangan kita peroleh dari korban sejak tahun 2018,” sebutnya.

Pelaku menjalankan aksinya, dijelaskan Madianta sudah ad di 3 tempat berbeda dari sepanjang tahun 2018 hingga 2020.

“Dilakukan di tiga tempat, yang pertama di Hotel Nelala In di KM 12 Jalan Binjai. Kemudian yang kedua dirumah pelaku di Jalan Matahari Raya Helvetia, kemudian di kios botot pelaku di Jalan By Pass Helvetia,” beber Madianta.

Atas aksi predatornya tersebut pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal 82 ayat 1 dan 2 uu nmr 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nmr 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Madianta.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: anak di bawah umurPencabulanpengobatan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Trump Umumkan Keadaan Darurat di Washington Jelang Pelantikan Biden

Berita Berikutnya

Jabatan Direksi BUMD Kota Medan Kosong, Sekda Sebut Sudah Ajukan Nama-nama Plt Direksi

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana