Medan(MedanPunya) Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Medan, mengecek informasi adanya bule overstay yang jalan-jalan di Medan.
Berdasarkan informasi yang beredar, bule perempuan tersebut kerap mondar-mandir di wilayah Medan Tuntungan. Bule itu juga disebut pernah keluyuran tanpa masker.
Pihak Imigrasi kemudian mengecek ke lokasi. Setelah dicek, bule tersebut ternyata merupakan warga negara Slovakia.
“Sudah kita tindak lanjuti bersama Inteldakim Kantor Imigrasi Polonia, kita datang ke satu yayasan di Medan Tuntungan, memang benar kita temukan satu orang warga negara asing asal Slovakia,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Polonia, Ridha Sahputra, di Medan, Senin (18/1).
Dia mengatakan informasi soal bule tersebut overstay tidak benar. Ridha menyebut bule itu memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan, tidak ada itu seperti yang diinformasikan overstay. Izin tinggalnya masih berlaku, yang dikeluarkan kantor Imigrasi yang di Jakarta,” jelasnya.
Ridha menyebut bule itu berada di Medan karena menjenguk anaknya. Dia mengatakan WN Slovakia itu sedang menyelesaikan masalah keluarga selama di Medan.
“Yang bersangkutan ada di Medan karena mengunjungi anaknya, suaminya WNI, anaknya ada satu di yayasan itu. Memang setelah hasil wawancara, yang bersangkutan ada masalah keluarga,” ucapnya.
Ridha menduga informasi soal bule ini overstay berdasarkan data yang lama. Dia menyebut bule ini sudah memperpanjang izin tinggal di Indonesia.
“Kami juga dapat informasi soal yang bersangkutan overstay, kemungkinan data yang lama. Sudah ada pembaharuan, yang bersangkutan selalu memperpanjang izin tinggalnya,” tutur Ridha.
Ridha mengatakan Imigrasi menyediakan layanan perpanjangan visa secara online selama pandemi Corona. Dia mengatakan hal ini ditujukan untuk mempermudah WNA yang belum bisa pulang ke negara asal karena pandemi.
“Jadi kita terbitkan elektronik visa. Itulah untuk mengakomodir kepentingan WNA, ada yang perkawinan campuran, ada yang investasi. Jadi jika negara mereka lockdown, mereka apply secara online, apabila disetujui mereka diterbitkan visa secara online, mereka tinggal lapor ke imigrasi,” jelasnya.
Ridha menjelaskan ada sekitar 80 WNA di wilayah kerjanya yang telah memperpanjang visa karena tidak bisa kembali ke negara asal saat pandemi. WNA ini, kata Ridha, umumnya mengurus perpanjangan karena alasan keluarga.
“Sekitar 80 orang, umumnya karena urusan keluarga di sini. Kalau yang wisata sepertinya tidak ada lagi, karena di Oktober 2020 kemarin itu kan dibuka kembali jalur penerbangan, di situ mereka pulang,” paparnya.***dtc/mpc/bs