Medan(MedanPunya) Polisi menangkap seorang pria pelaku pencurian 50 gram emas dari rumah warga di Medan, Sumatera Utara. Pria bernama, Komaruddin Ginting (38) itu terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.
“Telah diamankan seorang pria bernama Komaruddin Ginting, warga Pancur Batu, pelaku pencurian di rumah warga di Jalan Jamin Ginting, Kel Sidomulyo Kec Medan Tuntungan,” kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Immanuel Ginting saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (3/8).
Immanuel menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/7) lalu di rumah milik Marfin Tarigan (50). Saat itu, salah seorang pembantu datang untuk membersihkan rumah tersebut yang saat itu dalam keadaan kosong.
Pada saat masuk, dia melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. Kemudian, dia melaporkan hal tersebut kepada pemiliknya hingga langsung dicek ke lokasi.
“Setelah pemiliknya masuk dan melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan, pintu-pintu pada rusak dan jendela samping dalam keadaan terbuka. Barang korban yang hilang yakni perhiasan emas seberat 50 gram beserta surat-suratnya, satu unit kamera beserta dua lensa, satu buah teropong, dan satu unit game,” sebut Immanuel.
Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Deli Tua dengan Nomor LP : 838/K/VII/2020/SPKT/SEK DELTA. Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan olah TKP.
“Hasil cek TKP, teridentifikasi satu orang pelakunya. Dia terekam CCTV saat melakukan aksinya,” sebut Immanuel.
Kemudian, pada Sabtu (1/8), pelaku terdeteksi berada di Desa Namo Bintang, Pancur Batu. Petugas langsung ke TKP dan melakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara merusak asbes di ruang tamu dan mengambil barang-barang milik korban,” ujar Immanuel.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, namun pelaku berusaha mendorong petugas dan berusaha melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
Modus yang dilakukan pelaku dengan dengan merusak plafon dan turun di ruang tengah, kemudian pelaku keluar dari jendela ruangan tengah. Pelaku juga pernah di hukum kasus narkotika dengan kurungan 4 tahun 6 bulan penjara.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.***dtc/mpc/bs