Rabu, 31 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Curi Motor Buat Modal Judi-Beli Sabu, 2 Pria Ditangkap

Selasa, 29 Maret 2022
kanal Metro
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menangkap tiga pencuri sepeda motor yang hasil kejahatannya dijual lalu dipakai untuk main judi-beli narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dua di antara pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat pengembangan.

“Petugas telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Selasa (29/3).

Firdaus mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap adalah PA (23), FRA (30), dan ZU (35), warga Medan Tembung, sementara korbannya NU (54). Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (26/3) di Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan.

Pada saat itu, korban sedang berada di rumahnya dan memarkirkan sepeda motornya di teras. Kemudian, korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi lagi. Korban pun melapor polisi.

Kemudian, tim Jatanras melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan identitas dan keberadaan para pelaku.

Petugas lalu bergerak cepat dan menangkap PA (23) dan FRA (30) bersama barang bukti sepeda motor yang dicurinya. Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah mencuri bersama rekannya yang lain berinisial ZU.

Petugas lalu mengejar ZU, dan menangkapnya. ZU juga mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku PA dan FRA. Namun keduanya melawan petugas sehingga kaki keduanya ditembak.

“Melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kedua pelaku,” sebut Firdaus.

Firdaus menyebutkan modus yang dilakukan para pelaku dengan cara mematahkan kunci setang sepeda motor, lalu mendorong sepeda motor. Sementara itu motifnya untuk bermain judi dan membeli narkoba.

“Mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba,” ujar Firdaus.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pencuriPolisisepeda motor
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Harga Pertamax Diusulkan Naik Jadi Rp 12.000/Liter

Berita Berikutnya

Polisi Amankan 9 Orang saat Gerebek Kampung Narkoba di Tanjungbalai

Related Posts

Metro

Anak Bunuh ibu di Medan Akibat “Game Online”, Ini Kata Psikolog

Selasa, 30 Desember 2025
Metro

Viral Bantuan dari Relawan Malang Tertahan di Belawan, Ini Kata BPBD Sumut

Senin, 29 Desember 2025
Metro

Kronologi Rombongan TNI AL Tabrak Truk di Tol Medan

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 371 Tewas dan 70 Hilang

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Rombongan TNI AL Tabrakan dengan Truk di Tol Medan Hendak Jenguk Rekan Sakit

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Korban Banjir Longsor di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 370 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kemenangan Pogba Dikecam: Comeback karena Doping Kok Dikasi Piala

Selasa, 30 Desember 2025

RI Stop Impor Beras Tahun Depan

Selasa, 30 Desember 2025

Anak Bunuh ibu di Medan Akibat “Game Online”, Ini Kata Psikolog

Selasa, 30 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana