Dansatpom Ungkap Motif Pratu Richal Bunuh Pemilik Warkop-Aniaya Pemuda

Medan(MedanPunya) TNI AU mengungkapkan alasan Pratu Richal Alunpah menganiaya pemuda hingga membunuh Yosua Samosir pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Adisucipto Medan. Peristiwa itu berawal ketika Pratu Richal disenggol pemuda yang sedang balapan.

Dansatpom Lanud Soewondo Mayor Sadin mengatakan di hari kejadian anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) itu baru saja selesai makan malam bersama pacarnya.

“Awalnya dia (Pratu Richal) pulang makan bersama pacarnya. Dia antar lah pacarnya pulang. Cuma di perjalanan ada anak muda balapan liar dan mobilnya hampir disenggol,” kata Sadin, Selasa (15/8).

Setelah mengantar pacarnya pulang, Sadin menyebut Pratu Richal kembali ke Jalan Adisucipto untuk mencari orang yang hampir menyenggolnya.

“Makanya selepas mengantar pulang pacarnya, dia balik lagi (ke lokasi balapan). Dia lihat ada anak muda di atas motor, dikiranya mungkin itu (anak geng motor). Lalu dibawanya,” tambahnya.

Belakangan diketahui, pemuda yang ditangkap dan sempat dianiaya Richal itu bernama Andreas (20). Kemudian, Richal memasukkan Andreas ke dalam mobilnya dan hendak dibawa ke arah Lanud Soewondo.

Di perjalanan, Richal menghentikan dua pengendara motor yang diduganya ikut balapan tepat di seberang warung kopi Yosua. Cekcok pun terjadi di antara keduanya.

Mendapati hal itu, Yosua bersama kawannya mendatangi Richal untuk memastikan apa yang terjadi.

“Nah, pada saat itu dia (Richal) mengeluarkan pisau karena merasa terancam. Dia sempat mengayunkan pisaunya secara acak agar warga yang mulai ramai tidak mendekat. Lalu, dia sempat ditendang Yosua sampai terjatuh ke parit sampai akhirnya terjadi penusukan itu,” ujarnya.

Berangkat dari peristiwa itu, Richal dilaporkan dua perkara di kepolisian. Pertama, menyangkut tewasnya Yosua. Kedua, soal penganiayaan terhadap Andreas. Sadin mengatakan Richal kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Satpom Lanud Soewondo.

“Selanjutnya nanti berkasnya akan dilimpahkan ke oditur. Untuk pelaku disangkakan pasal 151 KUHP untuk kasus penganiayaan. Lalu pasal 354 ayat 2 sub 351 ayat 3,” ucapnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version