Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dapat Draf-Bentuk Tim Kaji Untung Rugi UU Ciptaker, Gubsu: Jangan Demo Dulu

Rabu, 14 Oktober 2020
kanal Metro
20
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan dirinya baru mendapat draf UU Cipta Kerja. Edy mengatakan dirinya akan mengumpulkan berbagai pihak untuk mengkaji dampak UU Cipta Kerja.

“Draf ini sudah saya dapat, habis itu besok kita kumpul semua elemen anak bangsa yang ada di Sumatera Utara ini. Habis itu kita bagikan draf ini, lantas kita pastikan apa apa yang harus dikaji, dipelajari esensi dari draf Undang-undang Cipta Kerja ini,” kata Edy di Medan, Rabu (14/10).

Edy berharap tidak ada demonstrasi dulu selama tim yang dibentuknya melakukan kajian dampak UU Ciptaker. Dia mengatakan selama ini banyak hal yang belum jelas dari UU Ciptaker.

“Jangan demo dulu lah. Makanya jangan demo dulu, kita bahas dulu biar jelas demonya. Kalau yang penting demo nanti nggak jelas jelas kita,” jelas Edy.

Dia mengatakan pengkajian UU Ciptaker dilakukan untuk melihat untung rugi UU tersebut untuk masyarakat Sumut. Dia mengatakan kajian ini bukan masalah politik, namun soal kesejahteraan warga.

“Habis itu kita duduk lagi disini, masing-masing elemen ini membahas untung ruginya Undang-Undang ini dihadapkan kepada kesejahteraan rakyat Sumatera Utara,” ujarnya.

“Tidak cerita politik, kita cerita tentang sosial budaya, setelah itu kita presentasi kan di sini, kita bentuk moderator, kita bentuk tim-tim. Di situlah, sehari tak bisa selesai dua hari, dua hari tak bisa selesai empat hari, sampai seminggu, silahkan, tapi ada batasan waktu,” sambungnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiGubsuMedanUU Cipta Kerja
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Nicklas Bendtner Ungkap Cara Pekerja Seks Peras Pesepakbola

Berita Berikutnya

Rampok-Perkosa Korban Bergantian, 3 Pria di Tapsel Ditangkap Polisi

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana