Sabtu, 6 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dapat Draf-Bentuk Tim Kaji Untung Rugi UU Ciptaker, Gubsu: Jangan Demo Dulu

Rabu, 14 Oktober 2020
kanal Metro
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan dirinya baru mendapat draf UU Cipta Kerja. Edy mengatakan dirinya akan mengumpulkan berbagai pihak untuk mengkaji dampak UU Cipta Kerja.

“Draf ini sudah saya dapat, habis itu besok kita kumpul semua elemen anak bangsa yang ada di Sumatera Utara ini. Habis itu kita bagikan draf ini, lantas kita pastikan apa apa yang harus dikaji, dipelajari esensi dari draf Undang-undang Cipta Kerja ini,” kata Edy di Medan, Rabu (14/10).

Edy berharap tidak ada demonstrasi dulu selama tim yang dibentuknya melakukan kajian dampak UU Ciptaker. Dia mengatakan selama ini banyak hal yang belum jelas dari UU Ciptaker.

“Jangan demo dulu lah. Makanya jangan demo dulu, kita bahas dulu biar jelas demonya. Kalau yang penting demo nanti nggak jelas jelas kita,” jelas Edy.

Dia mengatakan pengkajian UU Ciptaker dilakukan untuk melihat untung rugi UU tersebut untuk masyarakat Sumut. Dia mengatakan kajian ini bukan masalah politik, namun soal kesejahteraan warga.

“Habis itu kita duduk lagi disini, masing-masing elemen ini membahas untung ruginya Undang-Undang ini dihadapkan kepada kesejahteraan rakyat Sumatera Utara,” ujarnya.

“Tidak cerita politik, kita cerita tentang sosial budaya, setelah itu kita presentasi kan di sini, kita bentuk moderator, kita bentuk tim-tim. Di situlah, sehari tak bisa selesai dua hari, dua hari tak bisa selesai empat hari, sampai seminggu, silahkan, tapi ada batasan waktu,” sambungnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiGubsuMedanUU Cipta Kerja
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Nicklas Bendtner Ungkap Cara Pekerja Seks Peras Pesepakbola

Berita Berikutnya

Rampok-Perkosa Korban Bergantian, 3 Pria di Tapsel Ditangkap Polisi

Related Posts

Metro

Erosi Sungai Denai Pasca Banjir, Walkot Rico Minta BWS Segera Ditangani

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Sudah Bisa Dilewati Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

Jalan Dr Mansyur Medan Kembali Direndam Banjir, Pengendara Cari Jalur Alternatif

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

SD-SMP di Medan Masih Libur Imbas Kondisi Sekolah Pasca Banjir

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

Polisi Rekonstruksi Kasus Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan

Senin, 1 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Erosi Sungai Denai Pasca Banjir, Walkot Rico Minta BWS Segera Ditangani

Jumat, 5 Desember 2025

Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Sudah Bisa Dilewati Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025

Nunggak Pajak Rp 33,9 M, 107 Rekening Diblokir DJP!

Jumat, 5 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana