Jumat, 31 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dapat Draf-Bentuk Tim Kaji Untung Rugi UU Ciptaker, Gubsu: Jangan Demo Dulu

Rabu, 14 Oktober 2020
kanal Metro
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan dirinya baru mendapat draf UU Cipta Kerja. Edy mengatakan dirinya akan mengumpulkan berbagai pihak untuk mengkaji dampak UU Cipta Kerja.

“Draf ini sudah saya dapat, habis itu besok kita kumpul semua elemen anak bangsa yang ada di Sumatera Utara ini. Habis itu kita bagikan draf ini, lantas kita pastikan apa apa yang harus dikaji, dipelajari esensi dari draf Undang-undang Cipta Kerja ini,” kata Edy di Medan, Rabu (14/10).

Edy berharap tidak ada demonstrasi dulu selama tim yang dibentuknya melakukan kajian dampak UU Ciptaker. Dia mengatakan selama ini banyak hal yang belum jelas dari UU Ciptaker.

“Jangan demo dulu lah. Makanya jangan demo dulu, kita bahas dulu biar jelas demonya. Kalau yang penting demo nanti nggak jelas jelas kita,” jelas Edy.

Dia mengatakan pengkajian UU Ciptaker dilakukan untuk melihat untung rugi UU tersebut untuk masyarakat Sumut. Dia mengatakan kajian ini bukan masalah politik, namun soal kesejahteraan warga.

“Habis itu kita duduk lagi disini, masing-masing elemen ini membahas untung ruginya Undang-Undang ini dihadapkan kepada kesejahteraan rakyat Sumatera Utara,” ujarnya.

“Tidak cerita politik, kita cerita tentang sosial budaya, setelah itu kita presentasi kan di sini, kita bentuk moderator, kita bentuk tim-tim. Di situlah, sehari tak bisa selesai dua hari, dua hari tak bisa selesai empat hari, sampai seminggu, silahkan, tapi ada batasan waktu,” sambungnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiGubsuMedanUU Cipta Kerja
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Nicklas Bendtner Ungkap Cara Pekerja Seks Peras Pesepakbola

Berita Berikutnya

Rampok-Perkosa Korban Bergantian, 3 Pria di Tapsel Ditangkap Polisi

Related Posts

Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

Sering Palak Sopir Truk, Preman di Belawan Ditangkap

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

Parkir Liar Bikin Wanita Buka Celana, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Punya Solusi

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

2 Kadis Pemprov Sumut yang Kompak Mundur dalam Sepekan, Ada Apa di Baliknya?

Rabu, 22 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana