Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Sumut Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Medan(MedanPunya) Demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di depan DPRD Sumatera Utara (Sumut) ricuh. Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Pantauan depan DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (8/10), massa terlihat melemparkan batu dan botol ke arah gedung DPRD Sumut.

Kaca-kaca di gedung kemudian pecah. Selanjutnya, massa berupaya masuk ke Gedung DPRD Sumut. Pagar gedung didorong hingga hampir roboh.

Polisi sempat mengimbau massa untuk mundur. Massa tetap berupaya masuk ke gedung DPRD Sumut.

Polisi kemudian menyemprotkan air dari water cannon ke arah massa. Setelah itu, gas air mata juga ditembakkan. Massa kemudian berlarian menjauh dari gas air mata.

Demo ini digelar untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. Massa meminta UU Cipta Kerja dicabut.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan, klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja ditujukan untuk meningkatkan peran buruh demi mendukung investasi di Indonesia.

Dia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal itu ada untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.

“Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82,” kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10).

Berikut ini bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:

“Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.

“Kenapa saya baca karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi,” sambung Ida.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version