Medan(MedanPunya) Seorang pria di Medan, Rudi, melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya, LW, dengan seorang hakim di PN Cilacap, IZ. Laporan itu disampaikan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Rudi mengatakan dugaan perselingkuhan antara LW dan IZ terjadi sejak 2013 ketika IZ, kata Rudi, bertugas di PN Tebing Tinggi. Perselingkuhan itu, menurut Rudi, terungkap setelah istrinya mengaku.
“Perselingkuhan dan perzinaan IZ, oknum hakim pada PN kelas 1 A Cilacap, dengan istri sah saya selama 7 tahun dari tahun 2013 atau sejak hakim tersebut bertugas di PN Tebing Tinggi Sumut dan baru terbongkar di tahun 2020 berdasarkan pengakuan istri saya,” tutur Rudi, Senin (19/10).
Dia mengatakan telah melaporkan hal tersebut ke Ketua PN Cilacap pada 21 Agustus 2020. Laporan itu juga disampaikan ke MA dan KY pada 26 Agustus 2020.
Rudi kemudian menunjukkan surat dan bukti tanda terima laporan ke MA dan KY. Menurutnya, laporan-laporan tersebut sedang diproses.
“Dari KY telah keluar nomer penerimaan: 0973/IX/2020/S dan telah selesai verifikasi, pihak verifikator segera mengirimkan ke saya surat kelengkapan data untuk segera saya isi. Dan dari MA telah keluar nomor Agenda 1312/BP/A/VIII/2020 dan 1347/BP/A/VIII/2020 saat ini sedang dalam proses tindak lanjut,” tuturnya.
Sementara dalam surat yang ditujukan ke Ketua PN Cilacap, Rudi memaparkan rangkaian peristiwa dugaan perselingkuhan istrinya dengan oknum hakim tersebut. Setidaknya, ada tujuh dugaan perzinaan yang terjadi di sejumlah lokasi.
Ada yang di hotel di Medan, rumah orang tua oknum hakim, hotel di Batam hingga dalam mobil di pinggir jalanan Medan. Rudi menyebut dugaan perzinaan itu diketahui berdasarkan pengakuan istrinya.***dtc/mpc/bs