Diduga Rugikan Negara Rp 10,3 M, Begini Penampakan Gedung Mangkrak UINSU

Medan(MedanPunya) Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman ditetapkan menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah yang diduga merugikan negara Rp 10,3 miliar. Bagaimana kondisi gedung yang bikin Rektor UINSU itu menjadi tersangka?

Dilihat Kamis (3/9), gedung kuliah terpadu itu berada tepat di depan pintu masuk kampus UINSU, Medan. Gedung itu terlihat memiliki 5 lantai.

Pintu-pintu masuk gedung terlihat masih ditutup dengan seng. Besi-besi penyangga gedung juga masih terlihat.

Beberapa bagian gedung terlihat belum selesai dikerjakan. Namun, di dalam gedung sudah terlihat sejumlah kursi.

Gedung ini disebut dibangun menggunakan anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44,9 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak.

“Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MKBP tidak selesai,” ucap Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (2/9).

Selain Saidurrahman, polisi menetapkan dua tersangka lainnya, yakni PPK UINSU berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS. Menurut Tatan, kasus ini berawal pada 2017 saat Saidurrahman memerintahkan anak buahnya membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU ke Kementerian Agama (Kemenag).

“Jumlah anggaran yang dibutuhkan Rp 49.999.514.721, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp 50.000.000.000,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version