Dilaporkan ke Propam Mabes, Kapolrestabes Medan: Silahkan ke Kasat

Medan(MedanPunya) Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Eks Direktur Lalu Lintas Polda Sumut itu angkat bicara mengenai laporan dirinya.

Valentino menyarankan agar kasus yang dipersoalkan itu ditanyakan langsung ke Kasat Reskrim. Menurutnya kasat lah yang bisa menjelaskan duduk persoalan tersebut.

“Silahkan ke Kasat Reskrim saja. Biar dijelaskan,” ujar Valentino.

Sementara itu PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut kasus yang dihentikan itu telah sesuai prosedur.

“Ya terkait dengan SP3 tersebut tentunya telah melalui proses hukum yang berlaku,” katanya singkat.

Kombes Valentino dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri karena menghentikan laporan Jong Nam Liong terkait dugaan akta palsu.

Pengacara Jong Nam Liong, Longser Sihombing menjelaskan pihaknya melayangkan pengaduan ke Propam Mabes Polri pada 17 Mei 2022. Hal itu ditandai dengan surat penerimaan surat pengaduan propam nomor : SPSP2/2752/V/2022/Bagyanduan.

“Kami melaporkan Kapolrestabes Medan karena menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) sesuai Nomor : S.TAP/1337 b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim pada 21 April 2022 terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan dengan alasan tidak cukup bukti dan Restorative Justice (RJ),” ujarnya.

“Menurut kami keputusan itu membuat korban didiskriminasi dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kapolrestabes Medan terkait penanganan kasus tersebut,” tambahnya.

Dia pun menjelaskan awalnya Jong Nam Lion melapor ke Polrestabes Medan pada 3 April 2020. Perkaranya yang dilaporkan terkait penerbitan akta palsu menyangkut warisan.

“Saat itu klien saya melaporkan tiga orang, yakni David Putranegoro, Fujiyanto Ngariawan, dan Lim Soen Liong,” sebutnya.

Dikatakan, tiga terlapor tersebut pun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka setelah kliennya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan pada 11 September 2021.

“Lalu, diproses lah kasus itu sampai ke meja persidangan PN Medan. Singkat cerita 18 Januari 2022 David divonis bebas PN Medan,” ujarnya.

Sementara itu, status Fujiyanto Ngariawan, dan Lim Soen Liong ialah Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk Lim Soen Liong ditetapkan jadi DPO pada 25 Oktober 2021. Untuk Fujiyanto ditetapkan pada 30 September 2021.

Herannya, tiba-tiba Valentino menerbitkan SP3 dengan alasan tidak memiliki cukup bukti dan telah melakukan RJ. Ia pun menilai keputusan itu sangat keliru.

“Pertama, masa bisa kemarin ditetapkan jadi tersangka tapi di ujung dibilang tidak cukup bukti. Mana lah bisa seperti itu. Selian itu juga untuk RJ selama ini klien saya tidak pernah berdamai. Lantas apa dasarnya,” ungkapnya.

“Makanya kami juga telah menyurati bapak Presiden Republik Indonesia dan bapak Kapolri, agar dilakukan investigasi audit secara transparansi sesuai visi misi tentang Presisi,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version