Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dirut PT Almira Tak Ditahan di Kasus Gudang Solar Ilegal Gegara Linglung

Selasa, 13 Juni 2023
kanal Metro
19
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Sumut tidak menahan Dirut PT Almira Nusa Raya, Edy meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus gudang solar ilegal. Alasan polisi tidak menahannya karena Edy mengalami sakit linglung.

“Dia (Edy) ini ada sakit linglung. Kita mintakan surat dokter bahwa dia ada sedikit guncangan,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun.

Teddy sendiri tidak menjelaskan lebih detail soal sakit yang diderita Edy itu. Namun, dia mengatakan alasan itulah yang membuat pihaknya tidak menahan Edy.

“Artinya kita juga tidak berani melakukan penahanan. Sementara kita memeriksa kan harus dalam keadaan sehat, makanya kita tidak melakukan penahanan karena risiko nanti berdampak pada kita,” jelasnya.

Meski tidak ditahan, sebutnya, Edy dikenakan wajib lapor. Hal serupa juga diberlakukan kepada anak buah Edy, Parlin yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Teddy tidak memerinci alasan mereka tidak menahan Parlin.

“Jadi, wajib lapor, karena yang bersangkutan (Edy) sakit,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang dalam kasus gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin. Ketiganya, yakni Edy, Parlin, dan AKBP Achiruddin.

“Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira Edy sebagai Dirut dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan),” ujar Teddy Marbun, Kamis (25/5).

“Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55,” sambungnya.

Meski statusnya tersangka, ternyata Edy serta anak buahnya Parlin tidak ditahan sejak ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, menurut Teddy keduanya tidak wajib untuk ditahan dalam persoalan tersebut.

“Keduanya tidak ditahan karena penahanan tersebut tidak wajib,” ucap Teddy.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: gudang solar ilegalPolda SumutPT Almira Nusa Raya
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Arsenal Siap Tebus Declan Rice Rp 1,8 T

Berita Berikutnya

Polisi Periksa Kasatpol PP Madina yang Dianiaya Anggota

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana