Medan(MedanPunya) Polda Sumut tidak menahan Dirut PT Almira Nusa Raya, Edy meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus gudang solar ilegal. Alasan polisi tidak menahannya karena Edy mengalami sakit linglung.
“Dia (Edy) ini ada sakit linglung. Kita mintakan surat dokter bahwa dia ada sedikit guncangan,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun.
Teddy sendiri tidak menjelaskan lebih detail soal sakit yang diderita Edy itu. Namun, dia mengatakan alasan itulah yang membuat pihaknya tidak menahan Edy.
“Artinya kita juga tidak berani melakukan penahanan. Sementara kita memeriksa kan harus dalam keadaan sehat, makanya kita tidak melakukan penahanan karena risiko nanti berdampak pada kita,” jelasnya.
Meski tidak ditahan, sebutnya, Edy dikenakan wajib lapor. Hal serupa juga diberlakukan kepada anak buah Edy, Parlin yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Teddy tidak memerinci alasan mereka tidak menahan Parlin.
“Jadi, wajib lapor, karena yang bersangkutan (Edy) sakit,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang dalam kasus gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin. Ketiganya, yakni Edy, Parlin, dan AKBP Achiruddin.
“Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira Edy sebagai Dirut dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan),” ujar Teddy Marbun, Kamis (25/5).
“Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55,” sambungnya.
Meski statusnya tersangka, ternyata Edy serta anak buahnya Parlin tidak ditahan sejak ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, menurut Teddy keduanya tidak wajib untuk ditahan dalam persoalan tersebut.
“Keduanya tidak ditahan karena penahanan tersebut tidak wajib,” ucap Teddy.***dtc/mpc/bs