Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Medan(MedanPunya) Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Sumut Syahdan Lubis mengatakan, ada 44 laporan karyawan yang mengadukan perusahaan di Sumut yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

Diterangkannya, jumlah tersebut terhitung dari dibukanya posko hingga penutupan aduan pada tanggal 27 Maret 2026.

“Jadi begini dari aplikasi posko THR itu yang masuk sampai hari terakhir tanggal 27 Maret 2026 itu ada total 44 pengaduan,” jelasnya, Selasa (31/3).

Namun, Syahdan tak merinci secara detail perusahaan mana yang tidak memberikan THR tersebut. Dan ia juga tak merincikan, apakah pengaduan ini dari karyawan perusahaan yang dicabut izin sementaranya atau seperti apa.

Syahdan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan tindak lanjut dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disnaker Sumut di Kabupaten dan Kota.

“Secara pengawas sudah dibagi melalui UPT-UPT kita didaerah, kita ada enam UPT, ada di Medan, Deli Serdang, Rantau (Prapat), Gunung Sitoli dan lainnya,” tuturnya.

Ia mengatakan pengawas yang ditugaskan berfungsi sebagai penengah antara pekerja dan perusahaan tempatnya bekerja.

“Sekarang para pengawas sedang menindaklanjutinya menghubungi si pengadu, cek ke lapangan dan itu proses tetap dilakukan sampai persoalan itu selesai,” kata Syahdan.

Syahdan pun mengatakan Disnaker Sumut berkomitmen untuk membantu pekerja mendapatkan hak THRnya meskipun Idulfitri telah lewat.

Karena ada juga pengadu yang sebenarnya bukan dia yang kerja, mungkin keluarganya, jadi itulah fungsi pengawas kita yang harus cek ke perusahaan. Tindak lanjut ini akan terus berjalan sampai kita memahami dan kita selesaikan,” jelasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version