Rabu, 17 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Divonis 1,5 Tahun di Kasus Penganiayaan, Anak AKBP Achiruddin Banding

Selasa, 12 September 2023
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin mengajukan banding atas vonis hakim di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Di kasus itu Aditya divonis 1,5 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 52 juta.

Dilihat, Selasa (12/9), melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Aditya mengajukan banding pada Selasa, 5 September 2023.

“Selasa, 5 September 2023. Permohonan banding,” demikian bunyi pengajuan banding.

Adapun permohonan banding itu diwakilkan oleh kuasa hukum Aditya, Serimuda Hot Marojahan Situmeang. “Diwakili oleh Serimuda Hot Marojahan Situmeang, SH,” terang bunyi pengajuan banding.

Selanjutnya, pihak jaksa penuntut umum pun menerima tawaran pengajuan banding itu. Pada Rabu 6 September 2023, pihak jaksa menyetujui dan mengirimkan berkas atas adanya pengajuan banding dari Aditya.

“Rabu, 6 September 2023. Pemohon banding Rahmi Shafrina, SH,” pungkas bunyi pengajuan banding.

Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan membayar Rp 52,3 juta ke Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin. Aditya dinilai bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, biaya restitusi itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan AKBP Achiruddin selaku ayah terdakwa.

“Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi sejumlah Rp 52,3 juta yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Achiruddin Hasibuan SH., MH,” kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (31/8).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Aditya HasibuanpenganiayaanPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Heboh Website UMSU Diretas Jadi Judi Online, Pihak Kampus Buka Suara

Berita Berikutnya

Ketua OKP yang Ancam Bunuh Jurnalis di Medan Dijerat UU ITE

Related Posts

Metro

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025
Metro

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
Metro

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Pemkot Medan Mau Bikin Festival di Akhir Tahun Pakai Anggaran Rp 1 Miliar

Senin, 15 Desember 2025
Metro

KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025

Tiga Pekan Pascabanjir di Tapteng, Kayu dan Lumpur Masih Menumpuk di Sibuluan Nauli

Selasa, 16 Desember 2025

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana