Divonis 1,5 Tahun di Kasus Penganiayaan, Anak AKBP Achiruddin Banding

Medan(MedanPunya) Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin mengajukan banding atas vonis hakim di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Di kasus itu Aditya divonis 1,5 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 52 juta.

Dilihat, Selasa (12/9), melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Aditya mengajukan banding pada Selasa, 5 September 2023.

“Selasa, 5 September 2023. Permohonan banding,” demikian bunyi pengajuan banding.

Adapun permohonan banding itu diwakilkan oleh kuasa hukum Aditya, Serimuda Hot Marojahan Situmeang. “Diwakili oleh Serimuda Hot Marojahan Situmeang, SH,” terang bunyi pengajuan banding.

Selanjutnya, pihak jaksa penuntut umum pun menerima tawaran pengajuan banding itu. Pada Rabu 6 September 2023, pihak jaksa menyetujui dan mengirimkan berkas atas adanya pengajuan banding dari Aditya.

“Rabu, 6 September 2023. Pemohon banding Rahmi Shafrina, SH,” pungkas bunyi pengajuan banding.

Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan membayar Rp 52,3 juta ke Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin. Aditya dinilai bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, biaya restitusi itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan AKBP Achiruddin selaku ayah terdakwa.

“Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi sejumlah Rp 52,3 juta yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Achiruddin Hasibuan SH., MH,” kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (31/8).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version