Minggu, 9 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Divonis Bebas di Kasus Hoax, Himma Dosen USU Segera Kembali Bertugas

Jumat, 18 Desember 2020
kanal Metro
39
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis, di kasus dugaan penyebaran hoax ‘bom Surabaya adalah pengalihan isu tagar 2019 Ganti Presiden’. Pihak USU menyatakan menghormati putusan MA tersebut.

“Saya sudah baca juga vonis itu sampai tuntas. Jadi kan pertimbangan Mahkamah Agung itu ada 15 atau berapa, yang tidak terbukti dia melakukan ujaran kebencian. Saya kira itu sebagai sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap kita harus hormati karena itu proses hukum, bukan proses administrasi di fakultas atau universitas. Kita harus hormati,” kata Rektor USU, Prof Runtung Sitepu, Jumat (18/12).

Runtung mengatakan USU bakal mengembalikan nama baik Himma yang dinyatakan tak bersalah oleh MA. Dia juga menyebut Himma segera bertugas kembali sesuai fungsi dan tugas pokoknya di USU.

“Kalau dari Mahkamah Agung seperti itu, ya tentu kita berterima kasih juga artinya kita sudah punya pedoman di kalangan Universitas Sumatera Utara kita akan pulihkan nama baiknya. Artinya bahwa dia tidak terbukti,” ucapnya.

“Iya kembali kita berikan tugas sebagaimana fungsi dan tugas pokoknya di USU,” sambung Runtung.

Runtung mengatakan Himma masih berstatus sebagai PNS. Menurutnya, Himma hanya diberhentikan sementara dari tugas tambahannya sebagai kepala arsip saat proses hukum mulai berjalan.

“Dia masih karena kemarin perkaranya dalam proses belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, ini kalau saya tidak salah, dia hanya diberhentikan dari tugas tambahannya sebagai kepala arsip. Kalau status pegawai negerinya belum, kita kan tidak gegabah, harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” tutur Runtung.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: dosen USUMahkamah AgungRuntung Sitepu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Lagi! Klopp Pelatih Terbaik FIFA, Kini Ungguli Flick dan Bielsa

Berita Berikutnya

USU Bentuk Tim Usut Tuduhan Plagiarisme Karya Ilmiah

Related Posts

Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025
Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana