Sabtu, 8 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dua Kali Gagal, Besok PN Medan Bakal Eksekusi Caldera Coffe

Rabu, 12 Januari 2022
kanal Metro
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Setelah dua kali gagal melakukan eksekusi, Pengadilan Negeri (PN) Medan berencana mengeksekusi ulang lahan yang kini diusahai Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

“Klien kami menginformasikan seminggu lalu ada pihak PN Medan memberitahu akan melakukan eksekusi besok, Kamis (13/1),” kata Jonni Silitonga, selaku kuasa hukum, Rabu (12/1).

Jonni mengatakan, ada hal ganjil terkait proses eksekusi yang berkali-kali ingin dilakukan PN Medan.

Pasalnya, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Medan bahwa pemohon eksekusi yakni Albina mengajukan gugatan untuk sertifikat hak milik kliennya.

Gugatan Albina itu pun rupanya sudah pernah ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Setelah kalah, Albina mengajukan banding di PTTUN dan majelis tinggi di tingkat I menyebutkan gugatannya juga ditolak.

“Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami,” ucapnya.

Menurutnya PN Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi. Ia pun menduga ada permainan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi dengan oknum di PN Medan untuk melakukan eksekusi tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.

“Bulan ini rencananya akan kami laporkan para hakim kepada KY dan Majelis Pengawas Mahkamah Agung agar sunguh – sungguh melihat perkara ini. Agar klien kami mendapat keadilan,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Samsul Silitonga mengatakan Jhon Robert adalah pemilik sah atas objek yang hendak dieksekusi berdasarkan surat kepemilikan yang sah, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan 482.

Ada pun John membeli objek perkara, yang kini telah diusahai menjadi Caldera Coffee, dari pemilik sebelumnya dengan alas Hak Milik yaitu Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jhon membelinya dari Irfan Anwar dan Muntaser. Dari proses itu dijual atas akta jual beli yang dilaksanakan di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Darmiana Lubis,” sebutnya.

“Sehingga secara hukum proses itu sudah dilakukan di depan pejabat yang sah oleh UU,” sambungnya.

Selain itu dikatakan, SHM Jhon sudah dibuat jadi jaminan hak tanggungan ke Bank BTN. Oleh karena itu, posisi alas hak dari kliennya kuat.

“Maka dari kekuatan sertifikat yang dimiliki klien kami sangat otentik dan bukti yang sangat kuat serta dijamin oleh UU,” tutupnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Caldera CoffeeeksekusiPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Gratis, Mulai Hari Ini Dibagikan ke 29 Wilayah di Sumut

Berita Berikutnya

Polisi Buru Pengemudi Wuling Hitam yang Berseteru dan Meludahi Sopir Angkot

Related Posts

Metro

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025
Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025

Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Teror

Jumat, 7 November 2025

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana