Selasa, 31 Januari 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Dua Kali Gagal, Besok PN Medan Bakal Eksekusi Caldera Coffe

Rabu, 12 Januari 2022
kanal Metro
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Setelah dua kali gagal melakukan eksekusi, Pengadilan Negeri (PN) Medan berencana mengeksekusi ulang lahan yang kini diusahai Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

“Klien kami menginformasikan seminggu lalu ada pihak PN Medan memberitahu akan melakukan eksekusi besok, Kamis (13/1),” kata Jonni Silitonga, selaku kuasa hukum, Rabu (12/1).

Jonni mengatakan, ada hal ganjil terkait proses eksekusi yang berkali-kali ingin dilakukan PN Medan.

Pasalnya, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Medan bahwa pemohon eksekusi yakni Albina mengajukan gugatan untuk sertifikat hak milik kliennya.

Gugatan Albina itu pun rupanya sudah pernah ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Setelah kalah, Albina mengajukan banding di PTTUN dan majelis tinggi di tingkat I menyebutkan gugatannya juga ditolak.

“Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami,” ucapnya.

Menurutnya PN Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi. Ia pun menduga ada permainan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi dengan oknum di PN Medan untuk melakukan eksekusi tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.

“Bulan ini rencananya akan kami laporkan para hakim kepada KY dan Majelis Pengawas Mahkamah Agung agar sunguh – sungguh melihat perkara ini. Agar klien kami mendapat keadilan,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Samsul Silitonga mengatakan Jhon Robert adalah pemilik sah atas objek yang hendak dieksekusi berdasarkan surat kepemilikan yang sah, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan 482.

Ada pun John membeli objek perkara, yang kini telah diusahai menjadi Caldera Coffee, dari pemilik sebelumnya dengan alas Hak Milik yaitu Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jhon membelinya dari Irfan Anwar dan Muntaser. Dari proses itu dijual atas akta jual beli yang dilaksanakan di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Darmiana Lubis,” sebutnya.

“Sehingga secara hukum proses itu sudah dilakukan di depan pejabat yang sah oleh UU,” sambungnya.

Selain itu dikatakan, SHM Jhon sudah dibuat jadi jaminan hak tanggungan ke Bank BTN. Oleh karena itu, posisi alas hak dari kliennya kuat.

“Maka dari kekuatan sertifikat yang dimiliki klien kami sangat otentik dan bukti yang sangat kuat serta dijamin oleh UU,” tutupnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Caldera CoffeeeksekusiPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Gratis, Mulai Hari Ini Dibagikan ke 29 Wilayah di Sumut

Berita Berikutnya

Polisi Buru Pengemudi Wuling Hitam yang Berseteru dan Meludahi Sopir Angkot

Related Posts

Metro

Pendamping PKH di Medan Barat Diduga Lakukan Pungli, Malah Mau Laporkan Pengadu ke Polda Sumut

Selasa, 31 Januari 2023
Metro

Muhammadiyah Putuskan Awal Ramadan 23 Maret 2023, 1 Syawal 21 April 2023

Selasa, 31 Januari 2023
Metro

Pulang dari Warnet, Seorang Pemuda Ditikam Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Januari 2023
Metro

MTQ Kota Medan 2023 Habiskan Anggaran Rp 1,6 M

Selasa, 31 Januari 2023
Metro

3 Kali Beraksi, Sindikat Pencuri Motor Modus Open BO di Medan Ditangkap

Jumat, 27 Januari 2023
Metro

Tolak Perppu Cipta Kerja, Mahasiswa Duduki Ruang Paripurna DPRD Sumut

Kamis, 26 Januari 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pendamping PKH di Medan Barat Diduga Lakukan Pungli, Malah Mau Laporkan Pengadu ke Polda Sumut

Selasa, 31 Januari 2023

Pembangunan Balei Merah Putih Telkomsel Bermasalah,GSD: Tidak Perlu Dimunculkan Lagi

Selasa, 31 Januari 2023

Muhammadiyah Putuskan Awal Ramadan 23 Maret 2023, 1 Syawal 21 April 2023

Selasa, 31 Januari 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana