Dua Kali Gagal, Besok PN Medan Bakal Eksekusi Caldera Coffe

Medan(MedanPunya) Setelah dua kali gagal melakukan eksekusi, Pengadilan Negeri (PN) Medan berencana mengeksekusi ulang lahan yang kini diusahai Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja No 132, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

“Klien kami menginformasikan seminggu lalu ada pihak PN Medan memberitahu akan melakukan eksekusi besok, Kamis (13/1),” kata Jonni Silitonga, selaku kuasa hukum, Rabu (12/1).

Jonni mengatakan, ada hal ganjil terkait proses eksekusi yang berkali-kali ingin dilakukan PN Medan.

Pasalnya, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Medan bahwa pemohon eksekusi yakni Albina mengajukan gugatan untuk sertifikat hak milik kliennya.

Gugatan Albina itu pun rupanya sudah pernah ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Setelah kalah, Albina mengajukan banding di PTTUN dan majelis tinggi di tingkat I menyebutkan gugatannya juga ditolak.

“Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami,” ucapnya.

Menurutnya PN Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi. Ia pun menduga ada permainan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi dengan oknum di PN Medan untuk melakukan eksekusi tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.

“Bulan ini rencananya akan kami laporkan para hakim kepada KY dan Majelis Pengawas Mahkamah Agung agar sunguh – sungguh melihat perkara ini. Agar klien kami mendapat keadilan,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Samsul Silitonga mengatakan Jhon Robert adalah pemilik sah atas objek yang hendak dieksekusi berdasarkan surat kepemilikan yang sah, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan 482.

Ada pun John membeli objek perkara, yang kini telah diusahai menjadi Caldera Coffee, dari pemilik sebelumnya dengan alas Hak Milik yaitu Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jhon membelinya dari Irfan Anwar dan Muntaser. Dari proses itu dijual atas akta jual beli yang dilaksanakan di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Darmiana Lubis,” sebutnya.

“Sehingga secara hukum proses itu sudah dilakukan di depan pejabat yang sah oleh UU,” sambungnya.

Selain itu dikatakan, SHM Jhon sudah dibuat jadi jaminan hak tanggungan ke Bank BTN. Oleh karena itu, posisi alas hak dari kliennya kuat.

“Maka dari kekuatan sertifikat yang dimiliki klien kami sangat otentik dan bukti yang sangat kuat serta dijamin oleh UU,” tutupnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version