Medan(MedanPunya) Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan diperiksa Bidpropam Polda Sumut. Agus diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Kanit Reskrim Iptu Bambang kepada seorang selebgram bernama Dinda Yuliana.
Dinda menjelaskan dia membuat dua laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut pada 4 Juli 2022.
“Saya membuat laporan pada 4 Juli 2022 terkait dua hal. Pertama, soal dugaan tidak profesionalnya Polsek Percut Sei Tuan. Kedua, soal dugaan pemerasan yang dilakukan Bambang kepada saya,” kata Dinda.
Warga Kecamatan Medan Tuntungan ini menceritakan awalnya ia dilaporkan oleh seorang warga berinsial CS ke Polsek Percut Sei Tuan terkait dugaan penggelapan dan penipuan arisan online. Kasus itu pun terus bergulir sampai akhirnya ia berjumpa dengan Bambang.
“Jadi saya dan Bambang pernah jumpa di salah satu kafe di Citra Land. Di situ Bambang minta Rp 10 juta supaya perkara saya diselesaikan. Terus saya bilang tidak punya uang. Terus bubar dan berlanjut di chat Whatsapp,” ujarnya.
“Saya bilang Rp 3 juta bisa om. Karena cuma segitu saya punya uang. Terus dia bilang dipenuhi aja dek. Tak lama saya mendapatkan surat panggilan pada 22 Juni 2022 terkait pemeriksaan diduga sebagai tersangka,” tambahnya.
Ia pun mendatangi Polsek Percut Sei Tuan pada 28 Juni 2022 untuk memenuhi panggilan tersebut. Saat itu Dinda mengaku diperiksa sampai sekitar pukul 16.30 WIB. Di hari itu pula dia ditetapkan jadi tersangka.
“Selama dua hari itu mereka menyuruh saya untuk menyiapkan uang Rp 30 juta. Itu supaya saya bisa pulang. Bambang nyuruh saya jual apa yang bisa jadi jaminan, seperti surat berharga atau BPKB mobil,” sebutnya.
“Selain itu juga saya sempat diancam dalam bentuk perkataan oleh Bambang. Dibilang, kalau masalahnya lanjut dan sampai keluar, maka keluarga kami akan dilibas dan dibenamkan,” tambahnya.
Berangkat dari peristiwa itu lah, Dinda membuat laporan ke Polda Sumut. Sejauh ini laporannya itu pun masih bergulir di Polda Sumut. Sejumlah pihak dari Polsek Percut Sei Tuan, misalnya Kapolsek, Kanit Reskrim, dan penyidik telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut.
“Saya harap dapat keadilan atas kejadian memilukan seperti ini,” ucapnya.
Di lain sisi, menyangkut perkara yang membuatnya menyandang status sebagai tersangka, dia menjelaskan ada kejanggalan. Pasalnya, CS yang melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan sempat bersama dirinya melapor ke Polrestabes Medan.
“Jadi begini, awalnya itu Saya, CS dan 41 orang lainnya membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 28 Desember 2020 terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan online dengan total kerugian 1,4 Miliar,” bebernya.
“Terlapornya berinisial DTP. Nah, jelas bahwa saya dan CS serta 41 orang lainnya adalah korban. Tapi entah kenapa, CS kemudian melaporkan saya ke Polsek Percut Sei Tuan pada Agustus 2021 terkait penggelapan dan penipuan uang arisan online dengan kerugian Rp 56 jutaan. Ini yang sangat janggal,” tutupnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan Agustiawan tidak membantah tuduhan yang disampaikan oleh Dinda. “Karena kasus ini sudah sampai ke Propam, biarlah berproses di sana,” katanya singkat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan Kapolsek Percut Sei Tuan diperiksa Propam.
“Betul, kemarin Kapolsek (Percut Sei Tuan) memenuhi undangan Propam Polda untuk memberikan keterangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai keterangan, Rabu (3/8/2022).
Mantan Kapolres Biak Numfor, Papua ini belum menjelaskan secara detail persoalan itu. Dia mengatakan Kapolsek Percut Sei Tuan dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh seorang wanita.
“Dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara seorang selebgram yang viral diduga diminta uang oleh Kanit Reskrim Percut Sei Tuan,” ujar Hadi.***dtc/mpc/bs