Jumat, 3 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Edy Rahmayadi Heran Dilaporkan ke KPK: Senang Kali Orang Mau Memenjarakan Saya

Jumat, 14 Januari 2022
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merespon laporan yang disampaikan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia ke KPK. Edy heran ada saja yang ingin memenjarakannya.

“Kok senang sekali orang mau memenjarakan saya,” kata Edy kepada wartawan di rumah dinas Gubsu, Medan, Jumat (14/1).

Edy membantah dugaan gratifikasi yang membuatnya dilaporkan ke KPK. Edy mengatakan akan membuat laporan balik kepada pelapornya, Ismail Marzuki.

“Nanti saya laporkan balik dia,” ujar Edy.

Edy kemudian menjelaskan soal LHKPN dirinya yang turut dilaporkan oleh Ismail Marzuki. Edy mengatakan, LHKPN itu sudah dicek kebenarannya oleh KPK.

“LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya, saya laporkan kepada yang berwajib. Tak usah dilaporkan, orang memang dia laporannya dihimpun sama KPK. KPK sudah turun, tak mungkin KPK tak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Edy Rahmayadi dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia. Laporan itu terkait dugaan gratifikasi serta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan itu diserahkan oleh perwakilan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Ismail Marzuki, ke KPK pada Kamis (13/1). Pelapor menjelaskan alasannya melaporkan Edy.

“Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ,” kata Ismail kepada wartawan. Dia tak menjelaskan detail lokasi bronjong itu.

Ismail juga menunjukkan tanda terima laporan tertanggal 13 Januari 2022. Ismail juga menjelaskan alasannya melaporkan Edy soal klarifikasi LHKPN.

“Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan ada bela diri namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe,” katanya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiKPK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ibu Tiri Penganiaya Bocah Perempuan di Medan Ditetapkan Tersangka

Berita Berikutnya

5 Tersangka Korupsi Bank BTN Berkeliaran tak Ditahan Kejati

Related Posts

Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana