Minggu, 4 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Edy Rahmayadi Larang Gunakan Solar Bersubsidi untuk Kenderaan Dinas

Jumat, 25 Maret 2022
kanal Metro
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 541 /3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi Dl Provinsi Sumatera Utara.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada Rabu 23 Maret 2022 menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Serta mengacu kepada Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara, maka perlu dilakukan pengendalian pendistribusian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Penyalur SPBU.

Adapun beberapa poin yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut yakni Kendaraan Dinas milik Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI/Polri DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, KECUALI kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

“Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu, angkutan tambang batuan dan batu bara, angkutan mixer semen baik dalam keadaan bermuatan atau kosong DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi,” tulis Surat Edaran tersebut.

Sementara untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air, dan Pelayanan Umum DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi tanpa melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi/Dinas yang berwenang.

Pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya DILARANG, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) dengan syarat melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi/Dinas yang berwenang.

Penerbitan Surat Rekomendasi yang dimaksud pada poin 3 dan 4 mengacu kepada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Batas pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi sebagai berikut:

a. Kendaraan Pribadi roda 4 (empat) paling banyak 40 liter/hari/kendaraan

b. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 60 liter/hari/kendaraan

c. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 100 liter/hari/kendaraan.

PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas wajib menyediakan Jenis Minyak Solar Non Subsidi dalam jumlah yang cukup di setiap penyalur SPBU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengantisipasi antrean.

“Untuk terlaksananya Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Sumatera Utara, instansi/Dinas pemberi Surat Rekomendasi Pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, PT Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas Sumatera Utara diminta melaksanakan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan penertiban bersama pihak Kepolisian setempat,” tulis SE ini.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 8 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: BBMEdy RahmayadiMinyak Solar
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Perawat Pemulasaran Jenazah Covid-19 Dipukuli, Laporannya Tak Jelas di Polres Sibolga

Berita Berikutnya

Polrestabes Medan Ungkap Sindikat yang Hendak Edarkan 3.340 Butir Ekstasi di Kota Medan

Related Posts

Metro

Anak Bunuh ibu di Medan Akibat “Game Online”, Ini Kata Psikolog

Selasa, 30 Desember 2025
Metro

Viral Bantuan dari Relawan Malang Tertahan di Belawan, Ini Kata BPBD Sumut

Senin, 29 Desember 2025
Metro

Kronologi Rombongan TNI AL Tabrak Truk di Tol Medan

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 371 Tewas dan 70 Hilang

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Rombongan TNI AL Tabrakan dengan Truk di Tol Medan Hendak Jenguk Rekan Sakit

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Korban Banjir Longsor di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 370 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Emery Akui Elliott Jarang Main Agar Villa Tak Bayar Liverpool

Sabtu, 3 Januari 2026

Tapanuli Tengah Kembali Dilanda Banjir, Bupati Imbau Warga Tetap Siaga

Sabtu, 3 Januari 2026

Tekad Mikel Arteta Patahkan Kutukan Arsenal Jadi Juara Paruh Musim

Sabtu, 3 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana