Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 541 /3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi Dl Provinsi Sumatera Utara.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada Rabu 23 Maret 2022 menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Serta mengacu kepada Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara, maka perlu dilakukan pengendalian pendistribusian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Penyalur SPBU.
Adapun beberapa poin yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut yakni Kendaraan Dinas milik Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI/Polri DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, KECUALI kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
“Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu, angkutan tambang batuan dan batu bara, angkutan mixer semen baik dalam keadaan bermuatan atau kosong DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi,” tulis Surat Edaran tersebut.
Sementara untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air, dan Pelayanan Umum DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi tanpa melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi/Dinas yang berwenang.
Pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya DILARANG, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) dengan syarat melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi/Dinas yang berwenang.
Penerbitan Surat Rekomendasi yang dimaksud pada poin 3 dan 4 mengacu kepada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Batas pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi sebagai berikut:
a. Kendaraan Pribadi roda 4 (empat) paling banyak 40 liter/hari/kendaraan
b. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 60 liter/hari/kendaraan
c. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 100 liter/hari/kendaraan.
PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas wajib menyediakan Jenis Minyak Solar Non Subsidi dalam jumlah yang cukup di setiap penyalur SPBU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengantisipasi antrean.
“Untuk terlaksananya Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Sumatera Utara, instansi/Dinas pemberi Surat Rekomendasi Pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, PT Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas Sumatera Utara diminta melaksanakan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan penertiban bersama pihak Kepolisian setempat,” tulis SE ini.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 8 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
***trb/mpc/bs